Pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Tangerang mendapat lampu hijau oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan tujuan untuk menekan penyebaran Covid-19.
Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah mengungkapkan selain di Kota Tangerang, pengajuan PSBB juga dilakukan oleh wilayah lain di Tangerang Raya, seperti Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
"Untuk surat Kota Tangerang, sudah dikirim ke Kemenkes pada tanggal 10 April 2020 lalu,".
"Dan hari ini kita sudah dapat soft copy surat balasan dari Kemenkes," terang Arief.
"Tapi surat aslinya belum kita terima, karena hari ini kan hari libur," sambungnya.
Langkah PSBB ini, lanjut Wali Kota ditempuh mengingat angka penyebaran Covid-19 yang terus bertambah di wilayah Kota Tangerang. Selain itu juga untuk melakukan sinkronisasi dengan wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
"Karena kalau DKI Jakarta saja yang PSBB akan kurang maksimal kalau sekitarnya tidak dilakukan hal yang sama," ungkapnya.
Arief juga menjelaskan dalam waktu dekat, Pemkot Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang akan menggelar rapat koordinasi bersama untuk membahas langkah-langkah yang akan diberlakukan selama masa PSBB.
"Besok kita akan rapat bersama seluruh Forkopimda di Tangerang Raya, yang difasilitasi oleh Pemprov Banten," pungkas Wali Kota.