Pemerintah Kota Tangerang kini sedang menggalakkan penerapan penggunaan masker kain bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Pemakaian masker perlu terus disosialisasikan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Untuk itulah, Kecamatan Pinang, Selasa (07/04) membagikan masker gratis kepada masyarakat di Jalan HR. Rasuna Said, Selasa (07/04/2020).
"Sebagai warga negara yang baik, mematuhi aturan pemerintahan demi kebaikan kita wajib hukumnya. Apalagi, kini Covid-19 sedang menunjukkan taringnya. Sehingga, seluruh pihak diharapkan berperan aktif melakoni segala anjuran dan aturan terkait penanggulangan Corona sesegera mungkin. Termasuk penetapan pemakaian masker," jelas Camat Pinang, Kaonang.
Secara tegas Kaonang juga meminta seluruh masyarakat untuk menggunakan masker saat berada di luar rumah. Dikatakannya, di seluruh kantor kelurahan wilayah Kecamatan Pinang diwajibkan mengenakan masker. Hal yang sama juga di kantor Kecamatan Pinang, semua warga yang masuk kawasan tersebut diwajibkan mengenakan masker.