Rabu, 1 April 2020 08:28 WIB | Dibaca : 597
Tim Trantib Batuceper, Batasi Jam Buka Warung Makan
Tim Trantib Batuceper, Batasi Jam Buka Warung Makan
Tim Trantib Batuceper, Batasi Jam Buka Warung Makan
Tim Trantib Batuceper, Batasi Jam Buka Warung Makan
Tim Trantib Batuceper, Batasi Jam Buka Warung Makan
Tim Trantib Batuceper, Batasi Jam Buka Warung Makan
Tim Trantib Batuceper, Batasi Jam Buka Warung Makan
Tim Trantib Batuceper, Batasi Jam Buka Warung Makan

Menindaklanjuti Surat Surat Edaran Nomor 4431/ 1176 BPBD/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Tangerang. Tim Trantib Batuceper langsung mengambil tindakan untuk mensosialisasikan kepada sejumlah warung makan yang ada di wilayah Kecamatan Batu Ceper.

Camat Batu Ceper, Rahmat Hendra, mengatakan, dengan adanya surat edaran itu, ia meminta masyarakat Kota Tangerang khususnya warga wilayah Kecamatan Batuceper tetap waspada dan jangan panik. Pemilik usaha makanan dan minuman juga diminta membatasi jam operasional maksimal hingga pukul 21.00 WIB. 

“Kami menyebarkan surat edaran itu ke sejumlah warteg dan rumah makan. Mereka kami imbau untuk tidak menyediakan fasilitas makan dan minum ditempat,” katanya, Rabu (1/4/2020). 

Setiap warga juga diminta membatasi kegiatan yang menimbulkan berkumpulnya orang dalam satu tempat.

 “Masyarakat kami imbau juga untuk mengurangi aktivitas di luar rumah jika tidak ada keperluan penting,” tuturnya.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!