Kamis, 26 Maret 2020 09:12 WIB | Dibaca : 1133
Masa Belajar di Rumah Diperpanjang
Masa Belajar di Rumah Diperpanjang
Masa Belajar di Rumah Diperpanjang
Masa Belajar di Rumah Diperpanjang

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang, memperpanjang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di rumah bagi siswa Paud, TK SD dan SMP negeri maupun swasta selama masa pandemi penyebaran Virus Corona COVID-19.

Dalam surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang No 420/1397, proses KBM secara online di rumah dilsksanakan sampai 29 Mei 2020 dan masuk atau belajar normal secara tatap muka di sekolah pada 2 Juni 2020.

“Pelaksanaan proses layanan belajar dilakukan dari rumah masing-masing dengan sistem daring pakai grup WA, Google, Classroom, E-learning, Ruang Guru,” ujar Kepala Disdik Kota Tangerang, Masyati Yulia, Kamis (26/3).

Masyati juga menyampaikan, mekanisme kelulusan siswa terutama tingkat SD dan SMP untuk menyikapi peniadaan Ujian Nasional (UN). Menurutnya, kelulusan siswa SD ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Adapun nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Sementara kelulusan siswa SMP, kata Masyati, ditentukan berdasarkan pelaksanaan Ujian Sekolah 30 persen sistem daring dan ditambah nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 sebesar 70 persen. 

Sedangkan untuk ujian akhir semester, kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan atau bentuk asesmen jarak jauh sebelumnya.

“Kalau untuk proses penyetaraan bagi kelulusan program paket A, paket B dan paket C, akan ditentukan kemudian,” pungkas Masyati.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!