Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang musnahkan sebanyak 8.268 botol Minuman Keras (Miras) berbagai merek serta 300 plastik dan lima drigen ciu saat peringatan Hari Ulang Tahun Ke-27 Kota Tangerang di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang pada, Jumat (28/2/2020).
Keseluruhan barang bukti miras tersebut adalah hasil dari operasi terpadu dan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), seluruhnya didapat dari kios dan warung yang menjual miras secara ilegal berlokasi di wilayah Kota Tangerang.
Hadir dalam acara pemusnahan miras tersebut Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah, Wakil Wali Kota Tangerang H. Sachrudin, Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman, Forkopimda Kota Tangerang dan para kepala OPD Pemerintah Kota Tangerang.
"Ini adalah komitmen Pemkot Tangerang serta seluruh jajaran Forkopimda untuk terus menjaga dan mengamankan seluruh wilayah Kota Tangerang dari peredaran miras," ujar Wali Kota.
Melalui kegiatan semacam ini,lanjutnya, Arief mengajak kepada seluruh warganya untuk selalu taat pada aturan yang ada untuk mewujudkan moto Kota Tangerang sebagai kota yang berakhlakul karimah.
"Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap patuh pada aturan yang ada terlebih soal miras, mari sama-sama kita wujudkan Kota Tangerang yang berakhlakul karimah," papar Arief.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Hendra menambahkan bahwasannya untuk miras yang telah diamankan adalah miras dengan kandungan alkohol di atas lima persen.
"Miras yang kami amankan adalah miras dengan kadar alkohol mulai dari yang paling rendah sebanyak lima persen hingga paling tinggi sebanyak 43 persen," jelasnya.
"Ini tidak menjadikan kami menurunkan kualitas pelayanan dalam bentuk penertiban, kami sadar masih banyak sekali pekerjaan rumah perihal penyakit sosial masyarakat yang ada di Kota Tangerang, untuk itu kami akan terus sosialisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2005 soal miras dan aturan lainnya," pungkas Agus.