Jumat, 1 Februari 2019 16:52 WIB | Dibaca : 830
Sambut HUT Kota Ke-26, Bapenda Hapus Denda Pajak

‌‌Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menghapuskan sanksi administratif (denda) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaaan (P2) bagi warga Kota Tangerang. Penghapusan denda PBB ini dilaksanakan dalam rangka menyambut hari jadi Kota Tangerang Ke-26 yang jatuh pada 28 Februari 2019.

"Khusus di ulang tahun kali ini, kita punya program penghapusan denda atau sanksi administratif bagi wajib pajak yang menunggak PBB," papar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Herman Suwarman saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (01/02).

"Penghapusan denda administratif tersebut efektif berlaku dari tanggal 01 Februari-31 Maret 2019," ujarnya.

Penghapusan denda tersebut, lanjut Herman diharapkan juga dapat menggenjot pendapatan Kota Tangerang dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Kami berharap ini bisa merangsang masyarakat untuk sadar membayar pajak khususnya Pajak Bumi dan Bangunan," terangnya.

"Dengan membayar pajak berarti kita telah berkontribusi langsung dalam pembangunan Kota Tangerang," imbuhnya.

Herman juga menerangkan bahwa pendapatan daerah dari sektor pajak khususnya PBB terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.

"Tahun lalu ditargetkan Rp 371 Milyar alhamdulillah bisa terealisir Rp 392 Milyar lebih, dan di tahun 2019 ini targetnya Rp 425 Milyar," paparnya.

"Mudah-mudahan dengan adanya program penghapusan administrasi pajak ini target tersebut bisa terpenuhi atau bahkan terlampaui," sambungnya.

Untuk menggenjot pendapatan daerah dari sektor PBB, terang Herman, Pemkot juga sudah bekerjasama dengan BJB, Alfamart, Indomart dan juga Kantor Pos.

"Jadi masyarakat tidak harus datang ke kantor kita bisa langsung bayar pajak di Bank BJB atau di Alfamart, Indomart dan juga Kantor Pos terdekat," pungkasnya.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!