Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited oleh pemerintah daerah merupakan suatu proses dalam rangka menjamin transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten, Jum'at (29/03).
Saat menyerahkan dan menandatangani berita acara LKPD tersebut, Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah didampingi Kepala Inspektorat Kota Tangerang Aan M Iqbal dan Kepala BPKD Kota Tangerang Mohammad Noor.
Ditemui usai menyerahkan LKPD, Wali Kota Tangerang mengatakan bahwa penyerahan LKPD sebagai syarat untuk memastikan semua proses penyelenggaraan keuangan di Pemerintah Kota Tangerang berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Proses penyelenggaraan keuangan pasti sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, apalagi ini menyangkut kepentingan masyarakat," jelas Arief.
Menurut Arief, dengan diserahkannya LKPD Unaudited tersebut, berarti Pemkot Tangerang siap untuk diperiksa, dalam artian semua penyelenggaran pemerintahan yang berkaitan dengan keuangan mulai dari input dan output siap diperiksa sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
"Kita serahkan laporan sesuai standar yang sudah ditentukan," ucap Arief.
"Patokannya bukan hanya berhasil meraih WTP tapi juga harus bisa mempertanggungjawabkan semua yang tertulis pada laporan," tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten Hari Wiwoho menuturkan, tepat waktunya pelaporan dari kab/kota di Provinsi Banten menjadi bukti bahwa proses penyelenggaraan keuangan daerah berjalan dengan baik.
"Laporannya tepat waktu itu yang patut disyukuri," imbuh Hari.
"Selanjutnya kita akan lakukan pendalaman dari LKPD yang sudah diserahkan sesuai dengan standar laporan pemerintahan," tukasnya.