Kamis, 2 Mei 2019 14:38 WIB | Dibaca : 485
Jelang Bulan Ramadan, Pemkot Tangerang Keluarkan Edaran

Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pengusaha rumah makan dan tempat hiburan terkait Penutupan Sementara Jam Buka Rumah Makan dan Usaha Jasa Hiburan Umum pada Bulan Suci Ramadan.

Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah menjelaskan, surat edaran tersebut untuk menjaga nilai toleransi antar umat beragama.

"Ketentuan ini harus dipatuhi oleh para pengusaha rumah makan dan jasa hiburan umum karena sesama umat beragama harus saling menghormati dan menghargai" ujar Arief, Kamis (02/05).

Dalam Surat Edaran Nomor 451/1437/Disbudpar tertanggal 2 Mei 2019 tersebut, tertera tiga poin yang harus dipatuhi yaitu :

1. Bagi rumah makan dan sejenisnya, jam mulai buka pukul 15.00 WIB dan tidak membuka usahanya secara terbuka atau menggunakan tirai.

2. Bagi jasa hiburan umum (Singing Hall, Karaoke, Sauna, SPA, Massage dan Billiard), wajib menutup segala aktifitasnya sehari sebelum hari pertama Bulan Suci Ramadan (H-1) yaitu tanggal 5 Mei 2019 dan dapat buka kembali (H+3) setelah Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Arief mengingatkan, apabila para pengusaha rumah makan atau jasa hiburan tidak mematuhi peraturan tersebut, maka tempat usahanya akan ditutup.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!