Rabu, 27 November 2019 10:48 WIB | Dibaca : 392
Tak Berizin, Dua Menara BTS Dirobohkan
Tak Berizin, Dua Menara BTS Dirobohkan
Tak Berizin, Dua Menara BTS Dirobohkan
Tak Berizin, Dua Menara BTS Dirobohkan

Tim Beruang Hitam, BidangGakumda, Satpol PP Kota Tangerang, merobohkan menara telepon seluler atau BaseTransciever Station (BTS) Rabu (27/11/2019). Keberadaan menara BTS tersebutdiketahui tak mendapat izin dari Pemerintah Kota Tangerang.

Menara BTS yang dieksekusi ituberlokasi di Pasar Induk Beras, Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Tangerang dan di  RT 01/06 Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cìbodas.

Petugas dari Dinas PenanamanModal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Ahmad Rifai, di lokasi eksekusi menyampaikan, menara BTSmenjelaskan konstruksi baja menara pemancar telepon seluler yang dirobohkanhari ini tidak mendapat izin dari Pemerintah Kota Tangerang karenaberada di luar zona yang ditentukan.

"Bukan tidak memiliki izin.Menara BTS ini memang tidak diberi izin karena berada di luar zona. PemkotTangerang tidak memberi izin yang di luar zona," jelas Ahmad Rifai. 

Sementara Kabid Gakumda SatpolPP Kota Tangerang, Kaonang, mengungkapkan, didukung personel Bidang Tibum, TNI -Polri dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), melakukan eksekusipembongkaran dua menara BTS.

"Yang sudah dieksekusi,dibongkar, dirobohkan ada dua bidang konstruksi BTS. Yakni di PanungganganBarat dan di area Pasar Induk Beras ini. Di Panunggangan Barat, tadi dibongkarsendiri oleh kontraktornya. Sementarasisanya yang dua menara, kontraktornya secara resmi mengajukan surat kepadakami, pihaknya akan membongkar sendiri menara BTS," ungkap Kaonang.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!