Rabu, 24 Juli 2019 23:47 WIB | Dibaca : 572
Pj Sekda : Jasa Kontruksi Wajib Bersertifikasi Kompetensi
Pj Sekda : Jasa Kontruksi Wajib Bersertifikasi Kompetensi
Pj Sekda : Jasa Kontruksi Wajib Bersertifikasi Kompetensi
Pj Sekda : Jasa Kontruksi Wajib Bersertifikasi Kompetensi
Pj Sekda : Jasa Kontruksi Wajib Bersertifikasi Kompetensi
Pj Sekda : Jasa Kontruksi Wajib Bersertifikasi Kompetensi
Pj Sekda : Jasa Kontruksi Wajib Bersertifikasi Kompetensi

Pemerintah Kota Tangerang menggelar kegiatan Fasilitasi Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi yang diinisiasi oleh Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Tangerang yang digelar di lapangan belakang Mall Pelayanan Publik, Rabu (24/07).

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Tangerang Tatang Sutisna, mengingatkan bahwa setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikasi kompetensi kerja.

" Sehingga dapat menghasilkan tenaga kerja yang mampu bersaing dalam pembangunan infrastruktur khususnya di wilayah Kota Tangerang," ujar Tatang. 

Pada kesempatan tersebut, Pj sekda menegaskan bahwa tenaga kerja yang tidak memiliki sertifikasi kompetensi kerja akan dikenakan sanksi administratif atau penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi.

" Insyaallah dengan bersertifikasi semua yang dikerjakan bukan hanya sekedar perintah," ungkapnya.

" Silahkan bapak - bapak bertanya kepada narasumber yang disediakan. Untuk mengetahui langkah apa yang harus dilakukan. Jadi betul - betul infrastruktur yang ada di kota Tangerang berkualitas nantinya," sambung Pj sekda.

Sebagai informasi, kegiatan Fasilitas Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi dihadiri sebanyak 109 peserta terdiri dari kontraktor dan masyarakat jasa konstruksi yang diadakan selama 2 hari mulai dari tanggal 24 - 25 Juli 2019.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!