Kamis, 11 Juli 2019 22:26 WIB | Dibaca : 610
Pemkot Imbau Pembatasan Kantong Plastik di Toko Ritel
Pemkot Imbau Pembatasan Kantong Plastik di Toko Ritel
Pemkot Imbau Pembatasan Kantong Plastik di Toko Ritel
Pemkot Imbau Pembatasan Kantong Plastik di Toko Ritel

Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengeluarkan himbauan pembatasan penggunaan kantong plastik kepada ritel. Upaya itu dalam rangka menindaklanjuti mandat Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Kepala Seksi Pengurangan Sampah pada DLH, Dika Agus Hermaji, mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 disebutkan pada pasal 9 ayat 1 Pemerintah Kabupaten /Kota memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan dan strategi pengolahan sampah. Kemudian juga melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengolahan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain.

"Sesuai mandat Undang-Undang, kami memberikan himbauan kepada pelaku usaha ritel di Kota Tangerang tentang pembatasan penggunaan kantong plastik," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (11/07).

Menurutnya, ritel merupakan area komersil yang memiliki potensi paling banyak mengeluarkan kantong plastik ke pelanggannya. Himbauan mengajak pelaku usaha ritel lebih berinovasi untuk mengganti kantong plastik sekali pakai dengan beralih ke kantong yang ramah lingkungan.

"Dalam waktu dekat himbauan akan dilanjutkan dengan Nota Kesepahaman (MoU) terkait pembatasan kantong plastik di ritel," ujarnya.

Melalui MOU, nantinya ritel turut mendukung program Pemkot Tangerang dalam pengurangan sampah plastik.

"Misalkan, mau mendapatkan bantuan pohon, ritel dapat menukarkan sampah plastik dan anorganiknya," ujar dia.

Upaya Pemkot Tangerang dalam mengurangi sampah plastik juga dilakukan dengan dikeluarkannya surat himbauan oleh Wali Kota tentang penggunaan tumbler di sekolah dan kantor. Selain itu juga, kegiatan tukar Tumbler dan kantong ramah lingkungan dengan sampah anorganik di Car Free Day.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!