Senin, 27 Mei 2019 00:00 WIB | Dibaca : 550
Distributor Minuman Keras Digerebek Satpol PP
Distributor Minuman Keras Digerebek Satpol PP
Distributor Minuman Keras Digerebek Satpol PP

Kalong Wewe Tim Satpol PP Kota Tangerang, Senin (27/5/2019) pagi menggerebek distributor miras di Jalan Alfa VI Cimone Permai, Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci. Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita 437 botol miras berbagai merek.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, Kaonang, menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari warga yang resah terhadap aktivitas agen dan distributor miras. Dari informasi tersebut, dilakukan pengintaian selama tiga hari tiga malam. Sampai tadi subuh pun timnya melakukan pengintaian.

Dijelaskan Kaonang, Tim Kalong Wewe Gakumda bergerak didukung unsur Polres Metro Tangerang Kota. "Kita ingin Kota Tangerang menjadi bagian baldatun thoyyibatun wa rabbhun ghaffur. Negeri yang baik dengan Rabb Yang Maha Pengampun”. Makna negeri yang baik (baldatun thoyyibatun) bisa mencakup seluruh kebaikan alamnya. Sedangkan Rabbun Ghafur, Tuhan Mang Maha Pengampun bisa mencakup seluruh kebaikan perilaku penduduknya sehingga mendatangkan ampunan dari Allah," jelas Kaonang.

Ditambahkannya, di Bulan Suci Ramadan, Tim Kalong Wewe terus meningkatkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran Minum Beralkohol. Kalong Wewe Gakumda, kata Kaonang, sangat merespon setiap laporan dari warga, tak terkeculi bila ada yang menjual miras. "Kami imbau kepada masyarakat, bila di sekitar wilayah lingkungannya yang menjual atau menimbun miras, maka segera laporkan," katanya.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!