Kecamatan Tangerang akan dijadikan pilot project penataan Pedagang Kaki Lima (PKL). Dinas Koperasi dan UKM, PD Pasar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta OPD terkait lainnya pun sudah mulai melakukan pembahasan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Sayuti saat ditemui di Gedung Cisadane, Selasa (23/04).
Rencana penataan PKL ini, lanjutnya, sudah disosialisasikan dan pedagang siap mengikuti aturan yang ada.
Sementara itu, Kepala Bidang UKM, Katrina Iswandari menambahkan, pembahasan sudah dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. "Nanti setelah adanya Kepwal maka akan segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Adapun lokasi yang akan dilakukan penataan PKL diantaranya di sekitar Lapangan Ahmad Yani. Penetapan zona akan dilakukan sesuai dengan aturan, yaitu Zona Merah, Zona Kuning dan Zona Hijau. Berdasarkan data yang dilakukan Dinas Koperasi dan UKM, di wilayah Kecamatan Tangerang terdapat 1.094 PKL.
Sepakat dengan keduanya, Dirut PD Pasar Kota Tangerang, Titien Mulyati pun siap berkolaborasi, pihaknya siap membantu dalam penataan PKL tersebut. Di mana pedagang yang berada di dekat pasar, bisa dimasukan ke dalam pasar sehingga lebih rapih.