A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: filesize(): stat failed for /files/berita/17437penghapusan-denda-pbb-genjot-pendapatan-daerah-17437.jpg

Filename: berita_page/header.php

Line Number: 46

Backtrace:

File: /home/tangerangkota/webs/public_html/tangerangkota.tangerangkota.go.id.site/application/modules/berita/views/berita_page/header.php
Line: 46
Function: filesize

File: /home/tangerangkota/webs/public_html/tangerangkota.tangerangkota.go.id.site/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 357
Function: include

File: /home/tangerangkota/webs/public_html/tangerangkota.tangerangkota.go.id.site/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 300
Function: _ci_load

File: /home/tangerangkota/webs/public_html/tangerangkota.tangerangkota.go.id.site/application/modules/berita/views/berita_page/core.php
Line: 1
Function: view

File: /home/tangerangkota/webs/public_html/tangerangkota.tangerangkota.go.id.site/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 357
Function: include

File: /home/tangerangkota/webs/public_html/tangerangkota.tangerangkota.go.id.site/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 300
Function: _ci_load

File: /home/tangerangkota/webs/public_html/tangerangkota.tangerangkota.go.id.site/application/modules/berita/controllers/Berita.php
Line: 363
Function: view

File: /home/tangerangkota/webs/public_html/tangerangkota.tangerangkota.go.id.site/index.php
Line: 290
Function: require_once

Senin, 18 Februari 2019 00:00 WIB | Dibaca : 657
Penghapusan Denda PBB, Genjot Pendapatan Daerah
Penghapusan Denda PBB, Genjot Pendapatan Daerah

‌‌‌Pemerintah Kota Tangerang menghapuskan sanksi administratif (denda) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaaan (P2) bagi warga Kota Tangerang.Selain dalam rangka menyambut hari jadi Kota Tangerang ke 26, Program ini juga untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Herman Suwarman mengatakan, Penghapusan denda administratif diberlakukan mulai dari tanggal 01 Februari-31 Maret 2019. Para wajib pajak yang dendanya dihapuskan maksimal pada rentang waktu 24 bulan.

Dilanjutkannya, Penghapusan denda tersebut diharapkan juga dapat menggenjot pendapatan Kota Tangerang dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pada tahun lalu, di kegiatan serupa mampu menyerap sekitar 17 miliar.

“Ini kali kedua dilaksanakan kegiatan seperti ini, ditargetkan kurang lebih angkanya mencapai 20-25 miliar,” paparnya.

Masyarakat yang mengikuti program ini dimudahka dengan kemudahan pembayaran. Pemkot Tangerang telah bekerjasama dengan BJB, Alfamart, Indomart dan juga Kantor Pos.

“Jadi masyarakat tidak harus datang ke kantor kita bisa langsung bayar pajak di Bank BJB atau di Alfamart, Indomart dan juga Kantor Pos terdekat,” kata dia.

Sebagai informasi, bahwa pendapatan daerah dari sektor pajak khususnya PBB terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Tahun lalu ditargetkan Rp 371 Milyar dan terealisasi Rp 392 Milyar lebih, dan di tahun 2019 ini ditargetkan pendapatan Pbb sebesar Rp 425 Milyar.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!