Minggu, 30 Desember 2018 00:00 WIB | Dibaca : 1296
Satpol PP Kota Tangerang Kembali Gelar Operasi Gabungan
Satpol PP Kota Tangerang Kembali Gelar Operasi Gabungan

‌Satuan polisi pamong praja kota tangerang menggelar operasi gabungan yang melibatkan berbagai unsur Sabtu pekan lalu.

Operasi penertiban yang dilakukan satuan polisi pamong praja kota tangerang tersebut diharapkan dapat mengembalikan kenyamanan masyarakat dalam melakukan aktivitasnya.

“Kita ketahui bersama pedagang kaki lima disepanjang jalan pasar anyar cukup mengganggu kenyamanan masyarakat, berkali kali kita tertibkan dan mereka kembali lagi,”jelas A. Ghufron Falfeli, kepala bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat pada satuan polisi pamong praja kota tangerang.

Meski demikian, ia mengaku tidak akan bosan bosannya melakukan serangkaian penertiban untuk menciptakan rasa nyaman kepada masyarakat kota tangerang pada khususnya.

“Kita akan terus melakukan penertiban ini, terlebih saat ini kami memiliki peraturan daerah No 8 yang mulai kami terapkan di awal tahun ini dan ancaman hukuman bagi yang melanggar maksimal 50 Juta Rupiah,”jelasnya.

Dalam operasi tersebut, pihaknya juga memberikan sosialisasi peraturan daerah yang mengatur ketertiban umum tersebut kepada para pedagang kaki lima yang terjaring.

“Mereka yang terjaring operasi ini kami berikan surat pernyataan agar tidak lagi menggelar dagangannya ditempat yang telah dilarang, dan jika ternyata mereka terjaring kembali tentunya sanksi tegas akan kami terapkan kepada mereka,”terangnya.

Dengan demikian ia berharap para pedagang kaki lima dapat mematuhi peraturan yang akan mulai diterapkan tersebut, sehingga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dapat lebih terpelihara.

“Kami tidak pernah melarang mereka untuk mencari nafkah dengan berjualan, hanya saja dalam berjualan mereka tetap mematuhi peraturan yang ada sehingga hak masyarakat lainnya tidak lagi terampas,”pungkasnya.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!