Sabtu, 3 November 2018 00:00 WIB | Dibaca : 1062
Ikuti Penyuluhan, Syarat Wajib Mendapatkan IRTP
Ikuti Penyuluhan, Syarat Wajib Mendapatkan IRTP

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang melakukan program penyuluhan keamanan pangan kepada masyarakat di 13 Kecamatan. Hal itu merupakan salah satu persyaratan dalam pengajuan permohonan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang dr Liza Puspadewi mengatakan, pengusaha yang akan mengurus IRTP wajib mengikuti penyuluhan yang diadakan oleh Dinas Kesehatan.

"Sertifikat penyuluhan ini berlaku di seluruh Indonesia yang berarti pengusaha dapat mengikuti penyuluhan di daerah manapun, tetapi untuk mengurus IRTP harus dilakukan di dinas perizinan," ujarnya.

Sebelum membuat produk makanan mereka harus pelatihan terlebih dulu di Dinas Kesehatan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)

"PKP ini gratis tidak di pungut biaya apapun, itu syarat dia mengurus IRTP, 1 tahun 4 gelombang, 1 gelombang 50 orang peserta," jelasnya.

Penyuluhan akan dijelaskan mengenai persyaratan baik secara dokumen maupun teknis dari usaha yang dilakukan dimana nantinya dinkes akan melihat proses pengolahan dari bahan baku hingga produk akhir, serta memastikan bahwa lokasi usaha telah memenuhi persyaratan keamanan

"Kita juga memberikan pelatihan bagaimana cara mengemas dan bagaimana kemasan yang baik, lebel juga harus diperhatikan," pungkasnya.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!