Selasa, 23 Oktober 2018 00:00 WIB | Dibaca : 328
Satpol PP Kota Tangerang Gelar Penyuluhan 4 PERDA
Satpol PP Kota Tangerang Gelar Penyuluhan 4 PERDA
Satpol PP Kota Tangerang Gelar Penyuluhan 4 PERDA
Satpol PP Kota Tangerang Gelar Penyuluhan 4 PERDA
Satpol PP Kota Tangerang Gelar Penyuluhan 4 PERDA

Sebanyak 100 masyarakat dari 5 kelurahan di wilayah Kecamatan Cipondoh menerima Penyuluhan Lokasi Rawan Pelanggar Peraturan Daerah (PERDA) tahun 2018 yang diselenggarakan oleh Bidang Pembinaan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, di Aula Kecamatan Cipondoh, Selasa (23/10).

Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat Dida Rustiana menjelaskan, Satpol PP ingin mengawal serta menyadarkan masyarakat untuk patuh terhadap PERDA.

Ada tiga penegakan PERDA yang disampaikan kali ini. Diantaranya, No. 7 tahun 2005 tentang Larangan Pengedaran Penjualan dan Penggunaan Minuman Beralkohol, No. 8 Tahun 2005 Larangan Pelacuran, No. 5 tahun 2010 Larangan Kawasan Merokok serta No.6 tahun 2011 Ketertiban Umum.

"Dengan kesadaran yang sudah ditanamkan melalui penyuluhan ini, nantinya akan menciptakan ketentraman dan kenyamanan masyarakat Kota Tangerang. Kami berharap, masyarakat bisa menerapkan diwilayahnya masing-masing," turur Dida.

Turut hadir juga empat narasumber salah satunya Iptu Ruri Hadi.

Ia mengatakan, program seperti ini perlu dilanjutkan setiap tahun, karena masyarakat perlu mengetahui PERDA yang ada. Dengan pengetahuan yang dimiliki masyarakat mampu menciptakan ketertiban bersama.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!