Narkoba adalah musuh bersama dan harus diperangi secara bersama - sama juga. Narkoba adalah perusak generasi bangsa dan masa depan seseorang yang memakainya. Maka itu, narkoba harus diberantas, termasuk jaringannya.
Seseorang yang menggunakan narkoba, maka daya pikirnya tak akan normal dan berkembang. Candu akan membuat seseorang bergantung hidupnya pada narkoba dan bisa melakukan tindakan kriminal untuk memilikinya.
BNN Kota Tangerang yang telah dibentuk pun memiliki komitmen untuk memberantas peredaran narkoba, termasuk pelakunya dengan hukuman yang berat. Sanksi tegas pun telah disiapkan bagi siapa yang terbukti menggunakan narkoba bahkan menjadi penjualnya.
Kepala BNN Kota Tangerang AKBP Akhmad F Hidayanto menjelaskan, BNN Kota Tangerang terus melakukan kerjasama dengan semua pihak dalam upaya pemberantasan narkoba.
BNN Kota Tangerang pun gencar bersosialisasi kepada masyarakat terkait adanya keberadaan BNN dalam membantu masyarakat mewujudkan Kota yang aman dari narkoba. Oleh karena itu, setiap kegiatan yang dilakukan pun selalu diberikan informasi mengenai adanya call center termasuk kantor BNN.
Terkait pemberantasan narkoba, Akhmad menjelaskan jika pihaknya selalu mengutamakan pendekatan kepada warga dalam penanganan narkoba. Pasalnya, BNN memberikan ruang kepada warga yang sudah terkena pengaruh narkoba dan untuk sembuh melalui proses rehabilitasi.
Tetapi, untuk pengedar maka akan diberikan sanksi tegas sebab dampak yang ditimbulkan sangat berat sekali yakni merusak generasi bangsa dan merupakan perbuatan hukum yang sangat fatal.
"Sanksi tegas akan diberikan kepada pengguna maupun pengedar narkoba. Kita tak akan memberikan ruang kepada siapapun dalam menyebarluaskan narkoba di kota ini. Proses rehabilitasi akan diberikan kepada yang mau kembali hidup normalnya," paparnya.
Wakil Wali Kota Tangerang H. Sachrudin mengatakan, Pemkot Tangerang akan memberikan sanksi kepada pegawai yang terbukti menggunakan bahkan mengedarkan narkoba. Sanksi tersebut adalah berupa pemberhentian kerja secara tak hormat dan mendukung upaya proses hukum yang dilakukan penegak hukum.
Dikatakannya, pegawai menjadi garda terdepan dalam membantu penegak hukum mengenai bahaya narkoba, bukan malah menggunakan bahkan ikut mengedarkan. Maka itu, tindakan tersebut sebagai upaya melawan hukum yang tak bisa ditolerir dan patut diberikan hukuman yang tegas pula.
Sachrudin juga mengajak peran serta masyarakat dalam mewujudkan program Tangerang Bersih dari Narkoba. Sosialisasi yang terus dilakukan dan upaya seperti tes Urine kepada pegawai akan dilakukan dalam memastikan tak ada pegawai yang menggunakan narkoba.
"ASN adalah contoh di tengah masyarakat dan harus bisa menjalankan setiap program yang dibuat. Kalau ada yang menggunakan narkoba, maka akan membuat citra di publik tak baik. Maka itu sesuai dengan aturan kepegawaian maka sanksinya adalah tegas yakni pemberhentian," paparnya.