Kamis, 11 Oktober 2018 00:00 WIB | Dibaca : 430
Pengumpulan Uang dan Barang Harus Mendapat Rekomendasi Dinsos
Pengumpulan Uang dan Barang Harus Mendapat Rekomendasi Dinsos
Pengumpulan Uang dan Barang Harus Mendapat Rekomendasi Dinsos

Pemerintah Kota Tangerang menghimbau masyarakat atau kelompok yang akan menghimpun dana untuk korban bencana dapat mendaftarkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial. Upaya itu dalam rangka melindungi masyarakat dari penyalagunaan penyaluran dana bantuan.

Kewajiban menguris izin tercantum dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1961 tentang pengumpulan uang dan barang dari masyarakat. Dalam aturan tersebut disebutkan penggalangan dana harus mengantongi izin dari pejabat yang berwenang di wilayah setempat.

Kabid pemberdayaan sosial pada Dinas Sosial Kota Tangerang, HM Juweni menuturkan, bagi masyarakat yang melakukan pengumpulan uang dan barang untuk korban bencana agar mendaftarkan ke Dinas Sosial untuk menerima surat rekomendasi.

Melalui mekanisme tersebut maka Pemkot dapat mengawasi penyaluran bantuan yang dihimpun sampai kepada penyalurannya.

"Sebaiknya masyarakat, komunitas atau organisasi yang menggalang bantuan mendapatkan rekomendasi dari dinsos, Hal ini ada aturannya Setelah selesai pun harus melaporkan jumlah uang dan barang yang dihimpun," kata dia.

Dia menjelaskan upaya itu dilakukan Pemkot guna melindungi masyarakat agar tidak dirugikan dengan penggalangan bantuan yang dapat disalahgunakan. Menurutnya kejadian bencana berpotensi dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk menarik bantuan dari masyarakat.

"Oleh karenanya masyarakat dapat mencegah penyalagunaan penyaluran bantuan dengan memilih lembaga resmi dan terpercaya, Serta memahami waktu tanggap bencana yang merupakan waktu yang diperbolehkan dalam memberikan bantuan," pungkasnya.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!