Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Terus melakukan pembinaan kepada Forum Anak mulai dari tingkat Kelurahan sampai dengan tingkat Kota. Keberadaannya menjadi sarana pelapor dan pelopor bagi pemenuhan hak dan perlindungan anak di Kota Tangerang.
Sekretaris DP3AP2KB dr Wibisono menuturkan, Forum anak menjadi sarana bagi anak-anak mewakili aspirasi dan pemenuhan hak anak, Oleh karenanya Pemkot Tangerang terus melakukan pembinaan dengan melibatkan anak dalam berbagai kegiatan guna menjadi pelapor dan pelopor bagi pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Menurutnya anak sebagai pelapor adalah anak-anak Kota Tangerang dapat mengetahui program-program pembangunan yang dijalankan oleh Pemkot Tangerang kemudian menyampaikannya kembali kepada anak-anak lainnya.
Dengan demikian informasi pembangunan dan program yang terkait dengan pemenuhan hak anak dapaty diketahui secara luas.
"Ketika dilapangan anak-anak dapat menyampaikan apa yang menjadi program pemerintah seperti upaya mengurangi pernikahan dini dan lainnya," kata dia.
Kemudian anak sebagai pelopor adalah anak-anak Kota Tangerang mampu berkontribusi dalam pembangunan salah satunya Pemkot Tangerang mengikutsertakan anak dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Diharapkan anak dapat menyampaikan suara dan aspirasi yang terkait dengan pemenuhan hak anak.
"Anak dapat berpartisipasi dalam pembangunan dengan menyampaikan pendapatnya yang terkait dengan pemenuhan hak anak,"ucapnya
Diketahui Forum Anak dibentuk DP3AP2KB bertujuan untuk menjadikan Kota Tangerang Menjadi Kota Layak Anak yakni memenuhi 31 hak Anak yang menjadi bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara. Dari 31 hak anak terdapat hak utama anak yaitu hak hidup,perlindungan,tumbuh kembang dan partisipasi.