Sebagai wujud komitmen dalam menjaga Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) senantiasa melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggar setiap harinya.
Saat ini jumlah seluruh personil Satpol PP kota Tangerang berjumlah 399 yang terbagi dalam sejumlah bagian tugas. Untuk jam kerja dalam sehari terbagi dalam tiga shift, mulai pukul 06.00 hingga 14.00 WIB, kemudian 14.00 – 22.00 WIB dan shit tiga pada pukul 22.00 hingga 06.00 WIB.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana menjelaskan pihaknya setiap hari terus operasi menegakan Perda kota Tangerang. “Setiap Pelanggar yang ada hari itu juga langsung di giring ke sidang tipiring,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mumung menjelaskan bahwa petugas Satpol PP setiap berkala diberikan pembekalan dan evaluasi.
“Petugas secara internal terus berkordinasi dan saya tegaskan bahwa harus selalu kompak, serta untuk tidak ragu dalam menindak pelanggar perda yang ditemukan di wilayah dan harus taati standar operasional prosedur (SOP) yang ada,” jelas Mumung.
Mumung mengungkapkan, pihaknya memiliki Tim “kolong wewe” yakni yang rutin menegakan perda No. 8 tahun 2005 tentang pelarangan pelacuran.
“Kami rutin terus melakukan operasi Perda Nomor 8 secara berkala, setiap pelanggar yang berhasil kami jarring kami lakukan pendataan dan kami serahkan ke panti sosial di Pasar Rebo,” jelasnya.
Disebutkan, contoh hasil operasi, pada 11 Juli 2018 lalu berhasil dijaring 9 orang diduga pekerja Seks Komersial (PSK), pada Rabu 19 Juli berhasil diamankan 18 pasangan bukan suami istri dari hotel kelas melati.