Selasa, 2 Oktober 2018 00:00 WIB | Dibaca : 404
Satpol PP Wujudkan Kota Tangerang Bebas Anjal - Gepeng
Satpol PP Wujudkan Kota Tangerang Bebas Anjal - Gepeng

Dalam upaya menegakan Peraturan Daerah (Perda) 5 tahun 2012 tentang pembinaan anak jalanan, Satpol PP terus konsisten melakukan penertiban dan pembinaan anak jalanan (anjal), gelandangan, pengemis dan gepeng disejumlah wilayah yang dianggap rawan. Konsistensi penegakan Perda ini guna mewujudkan kota Tangerang yang Akhlakul Karimah.

Kabid Tibumtram Satpol PP Kota Tangerang Ghufron Falfeli menjelaskan, penegakan Perda itu dibuktikan dengan berjalannya penertiban secara berkala mulai dari penertiban miras, anjal, gepeng, penyakit masyarakat dan lainnya.

"Setiap yang berhasil kita amankan, mereka kita bina dan kita berikan kemampuan untuk bekerja dan berkarya," terang Ghufron Falfeli.

Dalam setiap operasi, para pelanggar perda itu selanjutkan diserahkan ke Dinas Sosial kota Tangerang, untuk kemudian dibawa lagi ke rumah singgah di Bekasi untuk dilakukan pembinaan dan pemahaman.

"Mereka kita titipkan ke dinas sosial Kota Tangerang untuk bawa lagi ke rumah singgah di bekasi untuk dibina dan diberikan pemahaman," ucap Ghufron.

Lebih jauh pihaknya ingin mewujudkan kota Tangerang yang bebas anjal dan gepeng sehingga sebagai kota penyangga ibu kota, kota Tangerang tampil dengan baik dan terlihat bersih.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwan mengatakan jika penertiban dalam penegakan Perda akan terus dilakukan agar lingkungan di Kota Tangerang bebas dari penyakit masyarakat.

Pihaknya pun melakukan kerjasama dengan semua pihak dalam mewujudkan Kota Tangerang yang aman dan nyaman sebagai hunian.

Selain itu, pihaknya pun akan tegas terhadap pelanggar Perda agar kota ini menjadi kota yang ramah bagi semuanya.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!