Kamis, 27 September 2018 00:00 WIB | Dibaca : 5966
Pemkot Gratiskan PBB Dibawah 100 Ribu dan BPHTB Waris
Pemkot Gratiskan PBB Dibawah 100 Ribu dan BPHTB Waris
Pemkot Gratiskan PBB Dibawah 100 Ribu dan BPHTB Waris
Pemkot Gratiskan PBB Dibawah 100 Ribu dan BPHTB Waris

Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2018 tentang perubahan ke 2 atas Perda No 7 tahun 2011 tentang pajak daerah. Melalui regulasi itu masyarakat yang ketetapan PBB dibawah 110 ribu dan BPHTB waris dikenakan tarif nol persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah, Herman Suwarman mengatakan, aturan tersebut diturunkan kembali melalui Peraturan Walikota (Perwal) nomor 55 tahun 2018 terkait perubahan ke 4, atas Perwal nomor 47 tahun 2014 tentang pengelolaan PBB, serta Perwal nomor 56 tahun 2018 tentang perubahan ke 3 Perwal no 57 tahun 2014 tentang BPHTB.

“Sejak tanggal 25 Juni 2018 aturan diberlakukan kepada masyarakat," ujarnya.

Dia menjelaskan pemberlakuan aturan baru itu tidak mempengaruhi secara signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pengurangan pendapatan sebesar Rp 4,9 miliar akan tertutupi dengan upaya pendataan dan penilaian baik secara masal atau secara individu.

"Dari penilaian dan pemutakhiran data selalu ada menambah potensi. Contohnya di SPPT masih bangunan asli setelah tinjau ke lapangan sudah dibangun, ini menambah potensi," kata dia.

Terkait penghapusan BPHTB waris pada umumnya di Kota Tangerang itu tidak terbagi habis, Sebab waris itu biasanya warisan dari zaman zaman dahulu. Aturan penghapusan BPHTB waris turut memberikan dampak potensi pendapatan daerah.

“Penghapusan BPHTB waris akan memudahkan balik nama, dan nantinya ada multiplier efek. Jika sudah balik nama dan menjadi milik pribadi maka wajib pajak akan membayar kewajibannya," ucapnya.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, dengan adanya aturan tersebut maka akan memberi dampak yang baik bagi masyarakat serta kemudahan. Pemerintah Kota Tangerang, lanjutnya, ingin memberikan pelayanan yang terbaik dari pajak yang disetorkan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!