Senin, 17 September 2018 00:00 WIB | Dibaca : 1039
Mudah, Izin UKM Hanya Di Kecamatan
Mudah, Izin UKM Hanya Di Kecamatan

Sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo, Pemerintah Kota Tangerang telah mengeluarkan Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2016 tentang pelimpahan sebagian kewenangan Wali Kota kepada camat antara lain penertiban izin usaha mikro dan kecil ke kecamatan masing - masing.

Hal ini pun sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM pasal 12 mengenai aspek perizinan yakni menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan usaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Sayuti menuturkan jika masyarakat yang ingin membuka usaha UKM maka bisa melakukan pengurusan administrasi di tingkat Kecamatan. Adapun syarat yang harus dibawa adalah surat pengantar RT/RW, Jenis dan Lokasi Usaha, KTP dan KK serta Pas Photo 4x6.

Setelah izin sudah diperoleh, lalu datang ke kantor Dinas Koperasi dan UKM untuk mengisi formulir kemudian dimasukan ke dalam pusat data UMKM Binaan. "Ini adalah bagian dari reformasi birokrasi dan memberikan kemudahan kepada masyarakat," ujarnya.

Diakuinya, pertumbuhan UMKM saat ini sangat begitu pesat. Selain perizinan yang mudah, peluang untuk pengembangan dan menjual produk pun sangat besar. "Peluangnya sangat besar maka itu berkembang pesat," paparnya.

Sekretaris Daerah Kota Tangerang Dadi Budaeri menambahkan, Camat dan Lurah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai program ini. Lalu masyarakat pun diajak untuk aktif dalam peningkatan ekonomi melalui program yang ada sebab Pemkot Tangerang akan melakukan pembinaan dan pelatihan.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!