Sejumlah ruas jalan diwilayah kota tangerang menjadi sasaran penertiban oleh petugas gabungan yang berasal dari unsur satuan lalulintas polres metro kota Tangerang dan Satuan polisi pamong praja kota Tangerang senin (6/8) kemarin.
Salahsatu lokasi yang menjadi target petugas gabungan pada kali ini adalah ruas jalan disekitaran Benteng betawi tepatnya disekitar stasiun pemberhentian kereta yang kerap dijadikan tempat mangkal para ojek online dan pedagang kaki lima yang tidak jarang menimbulkan kemacetan disekitar lokasi tersebut.
Berdasarkan pantauan wartawan dilokasi, pada penertiban tersebut puluhan pengemudi ojeg online yang mengetahui kehadiran petugas langsung tancap gas dan menyelamatkan diri, akan tetapi berkat kesigapan petugas para pengemudi tersebut berhasil ditangkap untuk selanjutnya dilakukan penilangan.
Bukan hanya pengemudi ojeg online, pada penertiban kali ini sejumlah lapak kaki lima yang dituding menjadi biang keladi kemacetan juga turut ditertibkan oleh petugas satuan polisi pamong praja kota tangerang.
"kami bersinergi dengan satuan lalu lintas polres metro tangerang kota untuk menciptakan ketertiban diwilayah kota tangerang, sehingga dapat menjawab keresahan masyarakat kerap mengeluhkan kemacetan disekitar lokasi tersebut,"Kata kepala bidang ketertiban umum satuan polisi pamong praja kota tangerang A. Gufron Falfeli kepada wartawan dilokasi penertiban.
Ia menuturkan, pada penertiban kali ini pihaknya bukan hanya menertibkan para PKL disekitar lokasi, akan tetapi memberikan sosialisasi sekaligus memaparkan sanksi pelanggaran-pelanggaran peraturan daerah (perda) agar para pedagang tersebut tidak lagi berjualan disekitar lokasi tersebut.
"kita berikan edukasi kepada mereka, kami tidak melarang para pedagang tersebut untuk berjualan, silahkan berjualan pada tempat - tempat yang diperbolehkan, jangan mengambil keuntungan dengan merampas hak dari pengguna jalan lainnya apalagi merusak kenyamanan dan ketertiban umum,"jelasnya.
Disamping itu, lanjutnya, saat ini pihaknya tengah menunggu revisi peraturan daerah terkait pedagang kaki lima yang salahsatunya menyebut bagi pelanggar akan dikenakan denda maksimal 50juta.
"rencana revisi tersebut muncul lantaran tidak adanya efek jera yang ditimbulkan terhadap para pelanggar perda itu,"katanya.
Meski begitu, ia belum dapat mengatakan kapan revisi tersebut akan disahkan. Namun, ia berharap, jika nantinya revisi tersebut terlaksana, para pelanggar perda 6 tahun 2011 dapat mendapat efek jera.