Satuan polisi pamong praja kota Tangerang menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) disekitaran kawasan industri Panarub kamis (26/7) kemarin
Penertiban yang melibatkan petugas gabungan tersebut berhasil mengembalikan fungsi trotoar yang biasa dipakai untuk para pedagang kaki lima tersebut berjualan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum, Satpol PP Kota Tangerang, Gufron Falfeli mengaku Pihaknya terpaksa melakukan penertiban ini lantaran banyaknya laporan dari masyarakat yang mengeluhkan keberadaan PKL disekitar lokasi tersebut yang tidak jarang menyebabkan kemacetan.
"keberadaan para pedagang kaki lima ini banyak dikeluhkan Masyarakat, karna hampir disetiap hari keberadaan mereka kerap kali menimbulkan kemacetan yang panjang terlebih disaat jam bubar kerja,"katanya.
Selain melakukan penertiban, pihaknya menghimbau para pedagang kaki lima tersebut agar tidak lagi mengambil paksa hak pengguna jalan, terlebih saat ini pemerintah kota tangerang tengah merevisi peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Ketertiban Umum.
"dendanya bisa lima puluh juta jika melanggar, Harapannya, para pedagang dapat memahaminya dan mentaati peraturan yang saat ini tengah dikaji tersebut,"tukasnya.
"penertiban tersebut, Lanjut Gufron, diharapkan dapat menciptakan rasa nyaman dan aman bagi warga kota tangerang.
"kita tidak melarang para pedagang tersebut untuk mengais rezeki, hanya saja kami menghimbau para PKL tersebut jangan berjualan di tempat - tempat yang bukan semestinya,"himbaunya.
Pada penertiban tersebut, Pihaknya mengamankan identitas dan perlengkapan para pedagang kaki lima tersebut agar menimbulkan efek jera.
"kita panggil mereka ke Kantor Kami untuk dilakukan pembinaan yang lebih mendalam dan para pedagang diberi kesempatan selama tiga hari untuk mengambil barang-barang yang diamankan tersebut,"tukasnya.