Tim dekorasi dan reklame pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang patroli mencopot reklame ilegal yang merusak keindahan Kota Tangerang. Sepanjang tahun 2017 sedikitnya 34 Ribu reklame ilegal berhasil diamankan.
Mayoritas reklame yang diturunkan dari pohon, pagar taman, rambu lalu lintas dan di tiang listrik berasal dari perusahaan komersial. Kehadiran iklan tersebut merusak keindahan Kota.
Kasie Dekorasi Kota dan Reklame pada Disbudpar Kota Tangerang, Cisyana mengatakan, berdasarkan data pencopotan reklame ilegal yang dilakukan timnya terdapat 34 Ribu. Iklan komersial tersebut berhasil diamankan tim yang berjumlah 14 orang.
"Data sepanjang 2017 ada 34 Ribu, Tim lapangan setiap hari menurunkan spanduk komersil, Selama ini lokasi favorit sebagai tempat komersial memasang reklame berada di sepanjang Jalan Kali Sipon, Cipondoh," ujarnya.
Ia menjelaskan, kehadiran tim lapangan guna menjaga keindahan Kota dari reklame ilegal. Pihaknya kerap memberikan himbauan kepada masyarakat agar turut menjaga estetika Kota.
"Tim lapangan yang telah dibentuk tersebar di seluruh kecamatan secara rutin melakukan patroli reklame," ungkapnya.