Jumat, 20 Juli 2018 00:00 WIB | Dibaca : 1701
Pemkot Tangerang Fasilitasi Masyarakat Miskin untuk Dapat Bantuan Hukum
Pemkot Tangerang Fasilitasi Masyarakat Miskin untuk Dapat Bantuan Hukum
Pemkot Tangerang Fasilitasi Masyarakat Miskin untuk Dapat Bantuan Hukum

Pemerintah Kota Tangerang melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah memfasilitasi masyarakat miskin yang ingin berkonsultasi dan mendapatkan bantuan hukum secara gratis. Upaya itu dalam rangka memudahkan memperoleh akses dan informasi bantuan hukum.

"Bantuan hukum sudah ada di Kota Tangerang sejak tahun 2015. Kami sediakan konsultasi keliling di pasar yang sudah bekerjasama dengan PD Pasar meliputi Pasar Anyar, Pasar Poris, Pasar Bandeng dan lainnya, Ataupun dapat datang langsung ke Posbakum (Pos Bantuan Hukum) di Pemkot," ujar Bagian Hukum Rina Astri, Jumat (20/7/2018) usai Sosialisasi di Kelurahan Cibodas Baru

Menurutnya bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum gratis dapat memenuhi persyaratan yakni KTP Kota Tangerang, berkas kasus dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Nantinya masyarakat akan didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang terakreditasi.

"Pengajuannya gratis, sampai saat ini sudah banyak masyarakat yang memanfaatkan bantuan hukum mulai dari kasus pidana maupun perdata," ucapnya.

Melalui bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin merupakan wujud kehadiran Pemkot Tangerang atas permasalahan hak-hak warga terhadap keadilan dan mampu menjembatani kepentingan asasi warga untuk mendapatkan akses terhadap keadilan khususnya bagi yang tidak mampu secara ekonomi.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!