Rabu, 18 Juli 2018 00:00 WIB | Dibaca : 412
Mulai 25 Juni, Wajib PBB di Bawah 110 Ribu Dihapuskan
Mulai 25 Juni, Wajib PBB di Bawah 110 Ribu Dihapuskan
Mulai 25 Juni, Wajib PBB di Bawah 110 Ribu Dihapuskan

Kabar gembira untuk masyarakat Kota Tangerang. Terhitung mulai tanggal 25 Juni 2018, wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Buku 1 atau di bawah Rp 110 ribu dihapuskan. Ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam peraturan daerah (Perda).

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (BPD) Muhammad Arifin menjelaskan, selain untuk Buku 1, BPHTB ahli waris juga tidak dikenakan biaya. "Kalau untuk BPHTB diberlakukan mulai 28 Juni,"ujar Arifin, Rabu (18/7/2018) dalam acara Sosialisasi Pajak PBB dan BPHTB di Aula Al Amanah, Gedung Pusat Pemerintah Kota Tangerang.

Meski begitu, menurut Arifin WP Buku 1 tetap wajib mengisi SPPT. "Akan dinolkan (pembayarannya)," ucapnya. Dia menambahkan, pajak bersifat wajib Dan sifatnya dipaksakan. "Pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah dibiayai oleh pajak bapak ibu semua, jadi harus dilaksanakan,"ucapnya.

Karenanya, ia meminta agar peserta yang hadir khususnya RT/ RW menyosialisasikan kepada masyarakatnya agar mengetahui. "Ini tujuannya agar bisa diketahui," ujarnya.

Ia menambahkan, penetapan keputusan ini merupakan bentuk kepedulian Walikota untuk mengurangi beban masyarakatnya. Adanya penghapusan besaran PBB untuk Buku 1 disambut baik oleh para peserta sosialisasi. Acara ini diikuti oleh ratusan peserta yang merupakan perwakilan RT/RW di Kota Tangerang. (*)

]transportsnack


Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!