Kamis, 12 Juli 2018 00:00 WIB | Dibaca : 400
Pengumuman Pemenang Pilkada Paling Cepat 24 Juli 2018
Pengumuman Pemenang Pilkada Paling Cepat 24 Juli 2018
Pengumuman Pemenang Pilkada Paling Cepat 24 Juli 2018
Pengumuman Pemenang Pilkada Paling Cepat 24 Juli 2018

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang hingga kini belum mengumumkan pemenang pilkada walikota-wakil walikota Tangerang 2018. Ini lantaran KPU belum menerima keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ada tidaknya gugatan atas sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).

Menurut Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi, sesuai Peraturan KPU No.7/2017 tentang Tahapan Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dinyatakan bahwa pencatatan permohonan dalam BPRK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) dilaksanakan pada 23 Juli 2018. "Dengan demikian, maka penetapan calon gubernur, bupati dan walikota terpilih bagi yang tidak ada perkara bisa dilaksanakan setelah tanggal 23 Juli," ujar Sanusi.

Selain itu, sesuai dengan pasal 52 dan 54 ayat 5 PKPU 9/2018 juga dinyatakan bahwa penetapan pasangan calon terpilih bisa dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari setelah MK meregister perkara. "Jadi paling cepat kita tanggal 24 Juli 2018 kita bisa melaksanakan penetapan pemenang," ucapnya. Disinggung, adakah gugatan yang disampaikan kepada pihaknya terhadap hasil pilkada 27 Juni 2018 lalu, menurut pria yang juga mantan wartawan ini, sampai kemarin tidak ada. "Sejauh ini belum ada gugatan yang masuk," ucapnya.

Sebelumnya diketahui pleno digelar Rabu (4/7) bertempat di Gedung KPU, Jalan Nyimas Melati, No.16. Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang. Dalam pleno yang mendapat penjagaan ketat dari aparat Polres Metro Tangerang tersebut,Arief-Sachrudin dinyatakan menang di 13 kecamatan dengan perolehan suara signifikan. Adapun jumlah suara yang tidak sah mencapai 11.290, sehingga total pemilih yang menggunakan haknya mencapai 723.104.

Pasangan calon walikota-wakil Arief R Wismansyah-Sachrudin memperoleh suara mayoritas pilkada walikota-walikota Tangerang periode 2018-2023. Keputusan tersebut berdasarkan hasil pleno rekapitulasi KPU Kota Tangerang yang menyatakan paslon yang diusung 10 parpol ini meraih 609.428 suara atau 85,80 persen dari 711.814 suara yang sah. Sementara, kolom kosong hanya meraih 102.386 suara atau 14,80 persen. (*)



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!