Komisi Pemilihan Umum KPU (Kota Tangerang menggelar sosialisasi Undang-Undang dan Peraturan KPU (PKPU) kepada penyelenggara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilkada) Kota Tangerang 2018 yang berlangsung di Grand Ballroom Novotel Tangerang, Senin (30/4).
Seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 13 Kecamatan dan 104 Panitia Pemilihan Suara (PPS) tingkat kelurahan mengikuti kegiatan yang dipimpin langsung oleh Sanusi, sebagai Ketua KPU Kota Tangerang.
“Tujuan dari sosialisasi ini adalah agar PPK dan PPS serta KPU bersama-sama memahami dan taat seluruh aturan yang berlaku dalam menjalankan tugas pada pelaksanaan Pilkada nanti,” kata Sanusi.
Dengan memahami seluruh Undang- Undang dan aturan yang mengatur tersebut dapat meminimalisir kesalahan – kesalahan dalam melaksanakan tugas pada Pilkada.
“Seluruh Undang – Undang dan aturan yang berlaku dalam Pilkada secara detail dibahas di sini, termasuk praktek pelaksanaan tugas di TPS nanti,” ujarnya lagi,
Sementara tahapan Pilkada Kota Tangerang sendiri saat ini adalah perekrutan KPPS oleh PPS untuk bertugas di TPS.