Menindaklanjuti surat Nomor 005/2615 Bid. Perkim tanggal 23-10-2017 perihal pemberitahuan penghunian <strong>RUSUNAWA PALEM SEM</strong>I Jl. Betet Panunggangan Barat yang berjumlah 50 unit, bersama ini diberitahukan kembali kepada masyarakat Kota Tangerang yang belum memiliki rumah tinggal untuk dapat menghuni Rumah Susun Sederhana/Rusunawa, <strong>permohonan di serahkan paling lambat tanggal 08 November 2017</strong> dengan persyarakat sebagai berikut :
1. Berpenghasilan dibawah UMR/UMK.
2. Pas photo berwarna 3 X 4, suami istri, 2 Lembar.
3. Fotocopy KTP Suami Istri dan KK Kota Tangerang, 1 Lembar.
4. Fotocopy surat nikah (bagi yang sudah berkeluarga), 1 Lembar.
5. Surat keterangan bekerja serta slip gaji (baik suami dan istri).
6. Surat keterangan belum memiliki rumah diketahui RT/RW dan Kelurahan.
7. Surat Pernyataan, 1 Lembar.
8. Tata tertib penghunian Rusunawa, 1 Lembar.
9. Materai 6.000, 3 Lembar.
<strong>Tarif sewa perbulan: (Perda Kota Tangerang No. 2 Tahun 2017)</strong>
1. Lantai Dasar, 2 Unit : Rp. 500.000,- (untuk difabel/orang cacat/lansia)
2. Lantai 1, 16 Unit : Rp. 490.000,-
3. Lantai 2, 16 Unit : Rp. 480.000,-
4. Lantai 3, 16 Unit : Rp. 470.000,-
<strong>Permohonan ditujukan ke Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Tangerang Cq. Bidang Perumahan dan Permukiman (Jl. Satria Sudirman No. 1 Gd. Pusat Pemerintah Lt.III Kota Tangerang No. Telp 021 - 55764955)</strong>