Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook yang membagikan informasi mengenai program pemutihan sertifikat tanah gratis untuk tahun 2026.
Faktanya, informasi tersebut adalah tidak benar. Dilansir dari komaps.com, informasi program pemutihan sertifikat tanah gratis tersebut dibagikan bukan oleh akun resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kementerian ATR/BPN melalui akun Instagram @kementerian.atrbpn mengimbau masyarakat mewaspadai penipuan berkedok pengurusan sertifikat tanah gratis. Kementerian ATR/BPN menyampaikan informasi resmi biaya pengurusan sertifikat tanah bisa diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.