Layanan administrasi kependudukan di Kota Tangerang tak hanya bisa diakses di Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) saja. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang juga telah menyediakan layanan adminduk yang dapat diakses masyarakat lebih dekat, yaitu di kantor kecamatan maupun kelurahan.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh mengatakan, masyarakat Kota Tangerang wajib mengetahui berbagai layanan adminduk yang tersedia di Kantor Disdukcapil, kecamatan dan kelurahan. Layanan ini akan mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen yang berkaitan dengan identitas pribadi.
“Dengan pemerataan layanan di kecamatan dan kelurahan, masyarakat dalam beberapa urusan tak perlu jauh-jauh ke Kantor Disdukcapil, bisa selesai di kelurahan atau kecamatan tempat tinggal saja,” ungkap Rizal, Jumat (14/3/25).
Kata Rizal, lebih mempermudah masyarakat dalam urusan adminduk yang bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja, Disdukcapil Kota Tangerang juga memiliki layanan online yaitu sobatdukcapil.tangerangkota.go.id yang dapat diakses masyarakat umum.
“lewat website sobatdukcapil, masyarakat bisa memproses banyak urusan adminduk. Seperti, Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Pengangkatan Anak, Pindah Datang, KTP-el dan masih banyak lagi,” katanya.
Berikut layanan adminduk di Kantor Disdukcapil, kantor kecamatan dan kantor kelurahan
Kantor Disdukcapil Kota Tangerang
- Lokasi Jalan Perintis Kemerdekaan 1, RT 07, RW 03, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang
- Operasional: Senin s/d Jumat pukul 10.00 wib hingga 16.00 wib, Sabtu pukul 08.00 wib hingga 13.00 wib
Layanan yang tersedia
1. Seluruh dokumen kependudukan
2. Permasalahan terkait data kependudukan
Kantor Kecamatan
Layanan yang tersedia
1. Perekaman KTP-el untuk pemula
2. Pencetakan KTP-el (rusak/hilang)
3. Kartu Keluarga
4. KIA
5. Surat Keterangan Pindah Datang
6. Akta Kelahiran (Pembuatan Baru)
7. Akta Kematian (Pembuatan Baru)
8. Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Kantor Kelurahan
Layanan yang tersedia
1. KIA
2. Akta Kelahiran (Pembuatan Baru)
3. Akta Kematian (Pembuatan Baru)
4. Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)