Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang menggelar Deklarasi Jihad Perangi Bank Keliling, Pinjaman Online dan Judi Online di Taman Elektrik Kota Tangerang pada Kamis (27/2/25).
Ketua Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga MUI Kota Tangerang Yusra Aisyah menuturkan, deklarasi jihad ini bertujuan untuk membantu dan menyadarkan masyarakat Kota Tangerang yang terjerat pinjaman online, judi online dan bank keliling agar berhenti menggunakan situs tersebut.
“Kami dari MUI Kota Tangerang Komisi PRK merasa memiliki kewajiban untuk mengingatkan masyarakat agar tidak terlena dengan penyakit rohani ini. Sebab ini harus menjadi perhatian serius, karena sudah memakan banyak korban terutama bagi kalangan remaja dan perempuan,” terangnya.
Diikuti oleh berbagai organisasi masyarakat dan pekerja sosial masyarakat (PSM), deklarasi jihad ini diharapkan bisa mendapat perhatian khusus agar nantinya bisa dibuatnya peraturan yang melarang judi online, pinjaman online dan bank keliling.
“Sejumlah ormas dan PSM seperti Aisyiyah, FKU, Mujahadah, BKMT, Format Akhlakul Karimah, dan seluruh PRK se-kecamatan di Kota Tangerang turut hadir untuk menyuarakan aspirasi tentang keresahan penyakit rohani ini,” tutur Aisyah.
Salah satu anggota Aisyiyah Kota Tangerang Sri Heru mengungkapkan semangatnya untuk mengikuti deklarasi jihad tersebut. Ia ingin penyakit rohani tersebut tidak mempengaruhi keluarga dan kerabatnya dan terciptanya masyarakat Kota Tangerang bebas judi online, pinjaman online dan bank keliling.
“Dakwah bahaya pinjol, judol dan bank keliling sudah kami lakukan, mulai keluarga terdekat, kerabat, hingga majelis-majelis di Kota Tangerang agar bisa menghentikan penyakit rohani yang merusak moral bangsa ini,” jelas Sri.