Dalam masa transisi kepemimpinan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berhasil mencatatkan prestasi luar biasa dalam layanan perizinan. Yakni, mampu memangkas proses Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari 45 hari pelayanan menjadi maksimal 10 jam selesai untuk rumah sederhana.
Program ini berhasil digaungkan dari Kota Tangerang untuk Indonesia, di bawah kepemimpinan Pj Wali Kota Tangerang Nurdin. Program ini pun mendapat apresiasi secara langsung Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dengan mengunjungi Kota Tangerang.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja mengatakan, program PBG 10 Jam Selesai saat ini telah dilirik 30 kota/kabupaten di Indonesia, yang tercatat sudah datang ke Kota Tangerang untuk belajar, jalin MoU dan perjanjian kerja sama.
“Mulai dari Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Berau, Kota Malang, Kota Palembang, Kabupaten Sukoharjo, Kota Palopo dan masih banyak lagi. Terbaru, Kota Padang dan Kabupaten Labuhan Batu Utara hari ini,” ungkap Sugihharto, Rabu (19/2/25).
Ia pun menjelaskan, dalam layanan PBG Maksimal 10 Jam Selesai ini, ada pemangkasan birokrasi hingga disediakannya 68 desain prototipe secara gratis di perizinanonline.tangerangkota.go.id/prototipe. Sehingga, secara alur lebih cepat, lebih mudah dan pastinya lebih murah.
“Secara alur, pemohon lebih dulu mengunduh gambar prototipe dari aplikasi perizinan online Kota Tangerang. Lalu, pemohon mengajukan permohonan PBG ke SIMBG sesuai dengan persyaratan PBG 10 jam. Setelah itu, waktu maksimal 10 jam mulai dihitung,” katanya.
Kini, PBG Maksimal 10 Jam Selesai terus disosialisasikan ke 13 kecamatan untuk penggunaannya dimanfaatkan lebih banyak masyarakat Kota Tangerang. Diketahui, PBG 10 Jam Selesai juga dapat diakses masyarakat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang.