Kegiatan rekonsiliasi dalam penyusunan laporan kepemilikan Barang Milik Daerah (BMD) yang diinisiasi oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang, resmi ditutup pada hari ini oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, pada kegiatan yang berlangsung di Ballroom Haris Puri Mansion, Jakarta, Jumat (7/2/25).
Dalam arahannya, Dr. Nurdin, menyebutkan, pengelolaan barang daerah sangat penting untuk mengetahui kejelasan status kepemilikan Barang Milik Daerah (BMD). Oleh karenanya, optimalisasi penggunaan dan pemanfaatan BMD, serta pelaporan kondisi dan nilai BMD secara berkala harus dilakukan.
“Karena ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh barang milik daerah tercatat dengan benar, dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, baik itu dalam hal jumlah, nilai, maupun status kepemilikan, harus dilaporkan secara transparan dan akuntabel," ujarnya.
Selain itu, mantan Kepala Pusdatin Kemendagri tersebut, juga menekankan pentingnya ketelitian serta sistem inventarisasi yang baik karena berpengaruh pada kualitas laporan keuangan pemerintah daerah serta mendukung pemerintahan yang bersih dan bebas dari potensi penyalahgunaan aset.
“Di mana capaian WTP hingga 17 kali berturut-turut inipun harus jadi barometer dalam setiap penyusunan laporan, harus dipertahankan bahkan harus ditingkatkan,” tambahnya.
Tak lupa dirinya juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses rekonsiliasi BMD ini, dan berharap para pengelola aset di masing-masing perangkat daerah untuk lebih serius dalam mengelola dan memelihara barang milik daerah.
“Pengelolaan aset daerah yang baik adalah cerminan dari tata kelola pemerintahan yang bersih dan efisien. Oleh karena itu, saya berharap para pengelola aset di setiap perangkat daerah agar senantiasa memelihara dan mengelola aset daerah dengan sebaik-baiknya, serta memastikan bahwa semua data yang tercatat benar dan terbarukan,” tukas Pj wali kota.