Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika di lingkungan pendidikan.
Pasca melakukan MoU dan PKS, kali ini BNN Kota Tangerang dan UNIS Tangerang menggelar Bimbingan Teknis Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), di Aula UNIS Tangerang, Selasa (17/12/24).
Puluhan peserta hadir dari perwakilan mahasiswa dan dosen untuk mengikuti seminar dan melakukan tes urine secara langsung. Kepala BNN Kota Tangerang AKBP Josephien Vivick Tjangkung mengungkapkan, dalam agenda ini BNN mengajak para pegiat P4GN di lingkungan pendidikan untuk berperan dalam mengambil bagian dan peduli dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“Maka, peserta diberikan pengetahuan, pemahaman dan pengembangan kemampuan tentang bahaya penyalahgunaan, peredaran gelap narkoba serta upaya dalam menanggulanginya,” katanya.
Ia pun berharap, partisipasi penggiat P4GN di lingkungan pendidikan ini dapat membantu BNN dalam program peran serta masyarakat. Seperti melaksanakan kegiatan tes urine secara mandiri dan berkelanjutan dan aktif dalam sosialisasi P4GN secara berkala.
“UNIS adalah pionir di Kota Tangerang, semoga ini menjadi semangat awal yang mempengaruhi secara positif ke lembaga pendidikan lainnya. Sehingga, kita semua dapat sama-sama peduli, mempengaruhi atau merasuki pikiran masyarakat Kota Tangerang terkait dahsyatnya bahaya narkoba untuk kehidupan,” jelasnya.
Sementara itu, Kaprodi Megister Ilmu Hukum Hasnah Aziz menyatakan, ini menjadi implementasi pertama pasca beberapa pekan lalu terjadi MoU dan PKS antara UNIS Tangerang dengan BNN Kota Tangerang. Kegiatan ini, dipastikan akan berkelanjutan untuk sama-sama memberantas narkotika di lembaga pendidikan khususnya di UNIS Tangerang.
“Maka, saat ini tes urine dilakukan dan dimulai dari para dosen dan tidak menutup kemungkinan di lakukan secara massal di kalangan mahasiswa secara merata. Ini menjadi komitmen UNIS untuk tidak membenarkan peradaran narkoba di kampus atau penggunaan narkoba oleh mahasiswa maupun dosen,” tutupnya.