Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, menghadiri sekaligus membuka kegiatan Konsinyering Proses Bisnis Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi para Perangkat Daerah, yang berlangsung di Hotel Aston, Anyer Banten, Kamis (30/5).
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah menyampaikan, perubahan regulasi bangunan, khususnya yang berfokus pada perizinan gedung, perlu disikapi dengan serius.
"Konsinyering ini diharapkan dapat menghasilkan solusi dan strategi yang efektif untuk meningkatkan pelayanan perizinan PBG dan SLF di Kota Tangerang. Hal ini selaras dengan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel," jelasnya.
Sekda, menekankan pentingnya kesepahaman dan konsinyering antar perangkat daerah terkait untuk menghasilkan gagasan dan solusi dalam rangka percepatan pelayanan perizinan.
"Diperlukan pemangkasan proses, koordinasi, dan sinkronisasi antar perangkat daerah agar pelayanan perizinan PBG dan SLF dapat berjalan lebih mudah dan efisien," ujarnya.
Sekda, juga mengatakan, tujuan utama konsinyering ini untuk memastikan bangunan gedung di Kota Tangerang dapat digunakan secara aman dan sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
"Dengan terbentuknya tim yang solid dan terkoordinasi, pelayanan perizinan PBG dan SLF dapat dilaksanakan dengan lebih cepat, mudah, dan transparan," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Pertanahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Tangerang, Sugiharto Achmad Bagdja, menambahkan, konsinyering ini sejalan dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan pelaku usaha di bidang pembangunan.
"Kita ingin mencapai kesepakatan bersama terkait proses perizinan PBG dan SLF, terutama dalam mengatasi kendala yang dihadapi di lapangan," jelasnya.
Kadis, juga menyampaikan apresiasi atas capaian Kota Tangerang dalam menjalankan sistem PBG secara online.
"Alhamdulillah, Kota Tangerang merupakan salah satu kabupaten/kota yang terbanyak menjalankan PBG secara online," ungkapnya.
Meskipun demikian, kata Sugiharto, akan tetap mendorong mekanisme percepatan proses perizinan PBG dan SLF. "Dengan skema online, proses perizinan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan mudah," pungkasnya.
Sebagai informasi, tercatat sebanyak 3.313 izin PBG yang sudah diterbitkan. Sementara itu, untuk SLF sebanyak 119 sertifikat yang sudah diterbitkan. Di mana Pemkot Tangerang meraih perhargaan dari Kementerian Pekerjaan Umun dan Perumahan Rakyat kategori Implementasi Peraturan Daerah tentang Persetujuan PBG dengan Penerbitan PBG terbanyak pada tahun 2022.