Wakil Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menyampaikan jawaban wali kota terhadap pandangan umum fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023.
Jawaban tersebut disampaikan Sachrudin dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, (23/08).
Dalam penjelasannya, Sachrudin, menyampaikan secara garis besar terkait urusan pemerintahan wajib baik yang berkaitan dengan pelayanan dasar maupun yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
Salah satu sektor yang diterangkan Sachrudin, terkait urusan pemerintahan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar yaitu sektor pendidikan.
Pertama, terkait dengan penambahan sasaran dan manfaat yang berkaitan langsung dengan pembiayaan pendidikan peserta didik melalui program Tangerang Cerdas, bantuan operasional untuk sekolah swasta, penambahan jumlah sekolah negeri di jenjang SMP serta peningkatan kesejahteraan guru. Selain itu, yang menjadi prioritas Pemkot Tangerang juga soal peningkatan pendidikan melalui peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan, pemenuhan sarana prasarana, dan peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan.
"Adapun terkait dengan penambahan anggaran urusan pendidikan dapat kami jelaskan, penambahan anggaran dialokasikan untuk gaji guru P3K sebanyak 401 orang selama 4 bulan, untuk program penunjang urusan pemerintahan, pengelolaan pendidikan sekolah dasar, pendidikan sekolah menengah pertama, pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal atau kesetaraan," jabar Sachrudin.
Selain sektor pendidikan, Sachrudin, juga menjabarkan jawaban wali kota terkait sejumlah sektor yang juga termasuk ke dalam urusan pemerintahan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar diantaranya sektor pekerjaan umum, perumahan dan pemukiman, sosial, serta kesehatan.
Sedangkan terkait urusan pemerintah wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, Sachrudin, turut menjabarkan upaya-upaya Pemkot Tangerang dalam mengurangi pencemaran udara.
"Di antaranya melakukan inventarisasi sumber emisi sebagai upaya pemetaan bobot emisi udara yang ada di Kota Tangerang. Di mana Pemkot Tangerang telah melakukan uji emisi sebanyak 2000 kendaraan bermotor dan pemantauan manual di 37 titik pantau kualitas udara yang ada di 13 kecamatan, melakukan penanaman pohon pelindung di lingkungan sekitar melalui program penghijauan, kampung proklim, dan sekolah adiwiyata, melakukan supervisi terhadap industri-industri yang menggunakan bahan bakar fosil (batubara) di Kota Tangerang. Dan tentunya, rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menggunakan moda transportasi massal terintegrasi (si tayo dan si benteng) dan eco driving. Serta melakukan sosialisasi pemilahan serta pengolahan sampah yang ramah lingkungan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Sachrudin, menekankan, perubahan anggaran tahun 2023 dilakukan dengan tetap berorientasi pada pencapaian target kinerja yang telah direncanakan, sehingga penurunan belanja tidak dilakukan terhadap program prioritas.
Adapun program yang tidak prioritas diantaranya penundaan penerimaan Calon PNS/P3K, pengurangan Biaya Tidak Terduga (BTT) dan belanja lainnya yang sifatnya tidak prioritas.
Sementara itu, lanjut Sachrudin, adanya anggaran SILPA sebesar Rp 502,60 miliar pada Raperda perubahan APBD 2023, dapat kami jelaskan, SILPA tersebut merupakan SILPA yang sudah diaudit oleh BPK-RI atas LKPD Tahun Anggaran 2022 dari anggaran murni sebesar Rp 540,43 miliar, sehingga terkoreksi minus sebesar Rp 37,83 miliar dan sudah dianggarkan pada program, kegiatan dan sub kegiatan OPD pada APBD murni 2023.
"Pada prinsipnya, setiap penganggaran kami upayakan untuk kemaslahatan masyarakat," pungkasnya.