Rabu, 16 Agustus 2023 22:15 WIB | Dibaca : 2088
Maksimalkan Penghijauan, Kota Tangerang Miliki 230 Ruang Terbuka Hijau
Maksimalkan Penghijauan, Kota Tangerang Miliki 230 Ruang Terbuka Hijau
Maksimalkan Penghijauan, Kota Tangerang Miliki 230 Ruang Terbuka Hijau
Maksimalkan Penghijauan, Kota Tangerang Miliki 230 Ruang Terbuka Hijau
Maksimalkan Penghijauan, Kota Tangerang Miliki 230 Ruang Terbuka Hijau

Sebagai upaya dalam menangani permasalahan polusi udara, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus menggencarkan kegiatan penanaman pohon di Kampung Proklim serta di Ruang Terbuka Hijau yang tersebar di Kota Tangerang. Seperti diketahui, Ruang Terbuka Hijau (RTH) berupa Taman Tematik dan Perkotaan dikelola oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Bidang Pertamanan dan Dekorasi Kota.

 

Kepala Disbudpar Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, menuturkan adanya Ruang Terbuka Hijau ini dapat menjadi aksi dalam mereduksi pencemaran udara di Kota Tangerang. Selain itu, RTH sebagai daerah resapan air dan menciptakan lingkungan yang asri dan bebas polusi. Hal itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dimana setiap kota diwajibkan 30 persen wilayahnya dimanfaatkan menjadi RTH.

 

“Memang ketersediaan RTH di Kota Tangerang belum mencapai maksimal, namun kami terus melakukan berbagai berupaya meningkatkan adanya RTH tersebar di 104 Kelurahan di Kota Tangerang. Tentunya ini sebagai langkah penghijauan dan mengurangi polusi udara di Kota Tangerang,” tuturnya saat dihubungi Rabu (16/8/2023).

 

Ia juga mengatakan hingga saat ini Kota Tangerang memiliki 230 RTH yang merupakan taman tematik, taman kota, serta taman lingkungan, diantaranya yang paling luas ialah Alun-alun Pinang yang ada di Kelurahan Kunciran memiliki luas lahan 3.328 meter persegi, Taman Lingkungan I RW. 010, Kelurahan Pedurenan, yang memiliki luas lahan 1.769 meter persegi, Taman Lingkungan RW. 09, Kelurahan Cibodas Baru dengan luas lahan 1.764 meter persegi, Taman Lingkungan II Batu Ceper Permai dengan luas wilayah 1,441 meter persegi, dan masih banyak lagi.

 

Sementara itu, dalam penetapan RTH berkolaborasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang dalam penyediaan tanaman dan pohon di lokasi yang menjadi RTH tersebut. Selain itu, salah satu hal dalam mengatasi adanya area penghijauan adalah memanfaatkan pekarangan rumah warga dengan menanam tanaman hydroponik, juga adanya kampung tematik di Kota Tangerang.

 

“Mewujudkan adanya ruang terbuka hijau perlu kolaborasi bersama banyak pihak, serta masyarakat. Dalam hal itu adanya kampung tematik serta proklim menjadi salah satu solusi tersedianya area penghijauan di Kota Tangerang. Dan sejauh ini masyarakat telah konsisten menjaga dan merawat lingkungan sekitar,” sambungnya. (dsw)



Kota Tangerang Smart Branding Smart Environment

Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!