Proses Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) atau pengumpulan sumbangan tidak pernah bisa dilepaskan dari kebutuhan menyelenggarakan kegiatan sosial dan kemasyarakatan. Berbagai bentuk program, usaha, dan kegiatan pengumpulan sumbangan tersebut dalam pelaksaannya harus disertai prosedur yang telah diatur oleh Dinas Sosial Kota Tangerang.
Kepala Dinsos Kota Tangerang, Mulyani menuturkan, prosedur yang harus dilakukan dalam proses pengumpulan sumbangan ini telah dirumuskan berdasarkan berbagai aturan hukum terkait, seperti Peraturan Pemerintah RI Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), dan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 56/HUK/1996 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan Sosial oleh Masyarakat. Prosedur dalam proses pengumpulan sumbangan tersebut meliputi, prosedur pengajuan izin, prosedur pemberian izin, prosedur pengawasan dan pengendalian, serta PUB yang tida harus memerlukan izin.
“Tentunya, prosedur pertama dalam proses PUB atau pengumpulan sumbangan adalah pengajuan izin. Organisasi atau kepanitiaan yang ingin melakukan proses pengumpulan sumbangan harus mengajukan permohonan izin dengan melangkapi dokumen-dokumen pada umumnya. Nantinya, proses pengajuan izin tersebut ditujukan kepada pejabat yang berwenang memberikan izin, yakni Wali Kota Tangerang dan Kepala Dinsos Kota Tangerang,” ujar Kepala Dinsos Kota Tangerang, Mulyani, Selasa, (16/5/23).
Ia melanjutkan, sebelum prosedur pemberian izin dilakukan, Dinsos Kota Tangerang akan melakukan pengkajian terlebih dahulu terkait hal-hal yang berkaitan dengan persyaratan, maksud dan tujuan, serta kemugkinan efek prsikologis, sosial, dan ekonomi yang akan terjadi jika proses pengumpulan sumbangan tersebut dilakukan.
“Prosedur kedua adalah pemberian izin. Nantinya, permohonan izin yang diajukan dalam bentuk Surat Rekomendasi/Izin yang memuat keterangan tentang jangka waktu, wilayah, tata cara penyelenggaraan, penggunaan biaya penyelenggaraan, batas waktu, batas wilayah, serta jumlah pembiayaan penyelenggaraan proses pengumpulan sumbangan,” lanjutnya.
Setelah itu, prosedur selanjutnya dalam proses pengumpulan sumbangan adalah pengawasan dan pengendalian. Dalam prosedur ini, penyelenggara pengumpulan sumbangan dibebankan berbagai kewajiban yang harus dilaksanakan. Kewajiban tersebut harus dilakukan untuk menjamin proses pengumpulan sumbangan dilakukan secara tepat sasaran.
“Beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan oleh penyelenggara proses pengumpulan sumbangan, meliputi wajib membuat laporan kepada pimpinan warga (RT/RW) dan aparat setempat, menyalurkan hasil sumbangan yang terkumpul sesuai dengan rencana yang tertuang dalam Surat Rekomendasi/Izin, serta membuat laporan kepada Wali Kota Tangerang dan Dinsos Kota Tangerang dalam bentuk bukti-bukti pertanggung jawaban (jenis usaha yang dilaksanakan, jumlah sumbangan yang didapatkan, dan penggunaan sumbangan atau penyaluran),” tambahnya.
Selain itu, tidak semua bentuk usaha pengumpulan sumbangan harus dilakukan sesuai prosedur yang telah dijelaskan di atas. Terdapat beberapa usaha pengumpulan sumbangan yang tidak memerlukan izin dan prosedur tersebut, seperti kewajiban hukum agama, amal peribadatan di tempat-tempat ibadah, hukum adat atau adat kebiasaan, dilakukan hanya di lingkungan terbatas (kantor, sekolah, RT/RW, komunitas, dsb), serta pengumpulan sumbangan yang dilakukan dalam pertemuan terbatas dan bersifat spontan. (mts)