Jumat, 28 April 2023 13:56 WIB | Dibaca : 656
Dinsos Kota Tangerang Miliki Bansos Biaya Pendidikan Jenjang Perguruan Tinggi, Simak Tahapan dan Persyaratannya
Dinsos Kota Tangerang Miliki Bansos Biaya Pendidikan Jenjang Perguruan Tinggi, Simak Tahapan dan Persyaratannya
Dinsos Kota Tangerang Miliki Bansos Biaya Pendidikan Jenjang Perguruan Tinggi, Simak Tahapan dan Persyaratannya
Dinsos Kota Tangerang Miliki Bansos Biaya Pendidikan Jenjang Perguruan Tinggi, Simak Tahapan dan Persyaratannya
Dinsos Kota Tangerang Miliki Bansos Biaya Pendidikan Jenjang Perguruan Tinggi, Simak Tahapan dan Persyaratannya
Dinsos Kota Tangerang Miliki Bansos Biaya Pendidikan Jenjang Perguruan Tinggi, Simak Tahapan dan Persyaratannya

Sebagaimana yang diketahui, bahwa pendidikan merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan. Namun, tak bisa dipungkiri bahwa biaya kuliah terkadang menjadi hambatan bagi sebagian orang untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Sosial (Dinsos) diketahui memiliki program Bantuan Sosial Biaya Pendidikan Jenjang Perguruan Tinggi bagi Masyarakat Miskin di Kota Tangerang. Hal ini pun didasari dengan Perwal nomor 87 tahun 2022 tentang bansos biaya pendidikan jenjang perguruan tinggi bagi masyarakat miskin.

Kepala Dinsos, Kota Tangerang, Mulyani mengungkapkan secara tahapan, yakni calon penerima bansos mengajukan permohonan Bansos Biaya Pendidikan kepada Wali Kota Tangerang melalui Kepala Dinas Sosial.

"Wali Kota melalui Dinsos menindaklanjuti pengajuan permohonan calon penerima bansos biaya pendidikan dengan melakukan verifikasi calon penerima bansos biaya pendidikan. Wali Kota menetapkan penerima bansos biaya pendidikan berdasarkan hasil verifikasi dan ini ditetapkan dengan keputusan Wali Kota," ungkap Mulyani, Jumat (28/4/23).

Selanjutnya, kata Mulyani baru anggaran bansos akan disalurkan melalui rekening penerima bansos biaya pendidikan. Sedangkan, untuk mengajukan permohonan atau menerima bansos ini ada sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi.

Diantaranya, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), melampirkan fotocopy e-ktp, fotocopy kartu keluarga, tanda bukti diterima di Perguruan Tinggi bagi mahasiswa baru, surat keterangan sebagai mahasiswa aktif bagi mahasiswa yang sudah mengikuti perkuliahan semester berjalan.

"Selain itu, pemohon juga perlu memenuhi transkip nilai, akreditasi perguruan tinggi, surat pernyataan bermaterai tidak sedang menerima bantuan pendidikan dari pihak lain, dan memiliki nomor rekening aktif. Ayo, manfaatkam program ini, karena kesempatan kuliah itu milik semua anak," jelas Mulyani.(bun)



Kota Tangerang

Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!