Menegakkan Perda no 8 2005 terkait prostitusi, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), terus meningkatkan pengawasan dan penertiban terkait indikasi prostitusi di Kota Tangerang. Penertiban ini dilakukan rutin setiap malam baik secara mandiri, maupun secara gabungan bersama dengan Polres Metro Tangerang Kota, terlebih di bulan ramadan.
“Kami memiliki personil yang siaga selama 24 jam dan terbagi menjadi tiga shift. Pada bulan ramadan ini, patroli di malam hari kami maksimalkan khususnya jika ada laporan atau temuan di lapangan,” jelas Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi saat dihubungi, Rabu (05/04/23).
Ia melanjutkan, target sasaran dari penertiban ini adalah warung remang-remang, kost-kostan dengan aktivitas yang mencurigakan, seperti membawa tamu lawan jenis dan bergantian terus menerus.
“Dengan maraknya prostitusi online belakangan ini, kami juga menargetkan kost-kostan dengan aktivitas yang tidak wajar. Selain itu, warung remang-remang juga kami awasi terlebih dengan adanya temuan pada Minggu, 2 April lalu di wilayah Kecamatan Periuk,” lanjut Wawan.
Diharapkan, dengan penertiban ini dapat menciptakan suasana yang tentram dan kondusif di Kota Tangerang dan bebas dari prostitusi. Masyarakat diimbau untuk berpartisipasi dalam meuwujdkan suasana yang kondusif tersebut dengan melaporkan kegiatan yang mencurigakan dan mengganggu ketertiban kepada Satpol PP.
“Kami mengajak masyarakat Kota Tangerang untuk bersama-sama menciptakan suasana yang tentram dan kondusif sehingga, Kota Tangerang bebas dari prostitusi. Masyarakat dapat melaporkan adanya gangguan ketertiban umum atau pelanggaran peraturan daerah di Kota Tangerang, melalui call center 112 atau layanan aduan Satpol PP Kota Tangerang di nomor 0812 1200 4664, 0812 1200 9669, dan 0811 1500 293,” imbaunya. (sin)