Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali masih berlangsung. Dimulai sejak hari pertama pada tanggal 3 sampai 11 Juli 2021, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang mencatat terdapat 883 pelanggar.
Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Tangerang, Agus Prasetya mengungkapkan, dari total jumlah pelanggar di Kota Tangerang didominasi para pelaku usaha dengan jenis pelanggaran melewati batas jam operasional yaitu pukul 20.00 WIB.
"Dari total pelanggar ada 819 dari pelaku usaha dan sisanya perorangan dengan jenis pelanggaran tidak mengenakan masker. Sedangkan, untuk total pelanggaran setiap harinya cenderung tentatif dengan kelonjakan di hari Sabtu (11/07) yaitu 160 pelanggar," ungkapnya.
Guna memberikan efek jera bagi para pelanggar, ada beberapa sanksi administratif yang diberlakukan. Mulai dari teguran lisan, tulisan, kerja sosial, dan bahkan denda puluhan hingga ratusan ribu yang akan disetorkan ke dalam kas daerah.
"Jadi untuk sanksi berupa denda, sesuai dengan perwal untuk perorangan mulai dari Rp 50 - Rp 100 ribu rupiah. Sedangkan untuk pelaku usaha mulai dari Rp 100 - Rp 300 ribu," kata Agus.
"Namun, jika pelaku usaha sudah mendapatkan teguran, lalu melakukan pelanggaran kembali, kami tidak segan untuk membawa ke ranah tindak pidana ringan (tipiring) yang dilaksanakan bersama Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Kota Tangerang," lanjutnya.
Mengoptimalkan pelaksanaan PPKM Darurat Jawa Bali, Satpol PP Kota Tangerang menerjunkan 160 personel yang dibagi menjadi beberapa waktu kerja. Serta didukung oleh jajaran samping yaitu Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), TNI dan Polri.
"Untuk personel kita bagi menjadi tiga shift 24 jam non stop. Kita juga dibantu oleh jajaran samping dan untuk di wilayah kita dibantu oleh anggota trantib," ujarnya.
Agus berharap, agar masyarakat dapat menaati aturan dalam PPKM yang berlaku. "Kita meminta partisipasi masyarakat untuk sama-sama bekerjasama dalam pelaksanaan PPKM ini yaitu dengan taat aturan dan terapkan protokol kesehatan," harap Agus.