Kota Tangerang adalah sebuah anugerah yang harus dijaga dan dirawat. Tak cukup pemerintah Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), instansi vertikal, tapi semua elemen masyarakat harus bersama-sama menjadikan Kota Tangerang semakin layak disetiap sendi kehidupan.
“Dengan dukungan dan partisipasi dari masyarakat yang semakin tinggi, ke depan Kota Tangerang diharapkan akan semakin tertata. Di mana segala sarana dan prasarananya semakin terpenuhi,” ucap Wali Kota Tangerang, Arief Rachadiono Wismansyah selepas Sidang Paripurna Istimewa DPRD dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-24 Kota Tangerang, Selasa (28/02) di Ruang Rapat DPRD Kota Tangerang.
Di usia ke- 24 ini, kata wali kota, pelayanan Pemkot kepada masyarakat tentunya harus semakin baik lagi. Oleh karena itu, Pemkot akan terus berupaya memberikan yang terbaik bagi masyarakatnya. Seperi halnya melalui pelayanan perijinan dan administrasi selama tujuh hari dalam seminggu. “Sabtu dan minggu, masyarakat akan kami layani juga,” terangnya.
Ditanya awak media terkait prioritas pembangunan ke depan, wali kota menjawab, pemerintah itu mengurusi semua urusan. Maka semua urusan menjadi prioritas pembangunan. Di mana setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) didorong untuk memberikan pelayanan paripurna kepada masyarakat dan didorong melakukan berbagai inovasi didalam setiap pelaksanaan kegiatannya.
Pola kebijakan pembangunan pun didesentralisasi. Contoh dengan program Tangerang Sehat Universal Health Coverage (UHC), yang tadinya tersentralisasi di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), sekarang dapat juga diurus di kantor kecamatan. “Masyarakat ngak perlu jauh-jauh dan ngantri,” tegasnya.
Menurutnya, Pemkot akan terus melakukan inovasi, untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat.
“Dengan semangat dan bangga membangun kota, kami akan terus berupaya untuk menjadikan Kota Tangeran semakin layak huni, investasi, layak kunjung dan menjadi kota pintar dengan masyarakat yang berakhlakul karimah,” serunya.
Di momen HUT ini, turut dilakukan pelaksanaan pemusnahan barang bukti hasil operasi penertiban selama periode Maret 2016-Februari 2017 yaitu sebanyak 7.128 miras dari berbagai merk dan kemasan. Yang tak lain sebagai penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.