Sembilan fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang secara umum mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Tangerang terkait ajuan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), terutama terkait penghapusan PBB untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Dalam pandangan umumnya, perwakilan fraksi-fraksi tersebut, secara estafet memberikan berbagai masukannya untuk semakin menyempurnakan Raperda yang kemudian akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), yang disampaikan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Selasa (07/03).
Menanggapi penjelasan yang disampaikan oleh Wali Kota Tangerang, Arief Rachadiono Wismansyah pada Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Wali Kota tentang empat Raperda KotaTangerang, Senin (06/03), yaitu terkait Raperda perubahan atas Perda Nomor 10 tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tangerang tahun 2014-2018, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang tahun 2012-2032, Raperda tentang perubahan kedua Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah.
Gustiawan, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyampaikan hadirnya Perda tentu sebagai hasil pemikiran, diskusi serta observasi atas dinamika yang terjadi di masyarakat. Oleh karena itu, usulan Raperda yang akan disahkan menjadi Perda ini, patut diapresiasi dan tentunya harus diwujudkan secara objektif, ditujukan untuk peningkatan kualitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang. “Yang pasti, bisa memberikan solusi bagi setiap persolaan yang ada di Kota Tangerang,” ujarnya.
Secara komperhensif, lanjutnya, Raperda harus didasarkan prinsip demokrasi, pemerataan keadilan, partisipasi masyarakat, akuntabilitas serta memperhatikan potensi daerah khususnya masyarakat Kota Tangerang agar tidak terjadi kesalahan dalam persepsi dan pelaksaannya.
Sementara itu, Kosasih dari Fraksi Partai Golongan Karya menyampaikan, terkait dengan Raperda RPJMD tahun 2014-2018, agar turut mengakomodir terhadap perubahan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang baru serta perubahan program dan rencana strategis RPJMD Kota Tangerang. Kemudian, dalam tahapan perubahan Perda RTRW, harus dilakukan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 26 tahun 2007. Di mana dalam UU dijelaskan tentang tahapan yang wajib dilakukan revisi Perda Tata Ruang. Diantaranya adalah tahapan peninjauan, rekomendasi serta berkonsultasi dengan pemerintah pusat (Kemendagri).
Terkait dengan perubahan Perda Pajak Daerah, khususnya dengan rencana penghapusan Pajak Bumi Bangunan pada beberapa jenis transaksi, pada masyarakat berpenghasilan rendah, rumah ibadah, veteran, dan rumah sosial, Fraksi Golkar, tuturnya, memberikan apresiasi kepada Pemkot Tangerang. Namun, Pemkot Tangerang agar dapat menghitung berapa besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang hilang dari sektor tersebut serta upaya antisipasinya. Sementara itu, Perda Penyertaan Modal Pemerintah, kepada kedua perusahaan daerah yaitu PT. Tangerang Nusantara Global dan PD. Dasar, mohon kiranya dijelaskan terkait prospek kedua perusahaan serta rencana jangka panjang, menengah dan pendek. Sebagai perusahaan daerah, tuturnya, dituntut bukan hanya sebagai misi sosial akan tetapi juga memiliki misi memberikan manfaat dan keuntungan bagi daerah.
Sedang Amarno dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) berpendapat bahwa terkait usulan empat Raperda tersebut, fraksinya mengingatkan beberapa hal yaitu tentang landasan hukum dalam membentuk Raperda atau Perda. Hirarki perundang-undangan sebagai akar dalam pembentukan Perda tidak berlawanan dengan pearturan yang ada di atasnya serta tujuan pembentukan Perda. Bahwasanya prinsip adanya Perda yaitu dalam rangka menciptakan masyarakat Kota Tangerang yang adil, makmur, aman, tertib.