Rabu, 8 Maret 2017 10:57 WIB | Dibaca : 445
Perda Baru Diharapkan  Teruskan Tren Peningkatan Profit  Perusahaan Daerah dan Berikan Kemaslahatan
Perda Baru Diharapkan  Teruskan Tren Peningkatan Profit  Perusahaan Daerah dan Berikan Kemaslahatan
Perda Baru Diharapkan  Teruskan Tren Peningkatan Profit  Perusahaan Daerah dan Berikan Kemaslahatan
Perda Baru Diharapkan  Teruskan Tren Peningkatan Profit  Perusahaan Daerah dan Berikan Kemaslahatan
Perda Baru Diharapkan  Teruskan Tren Peningkatan Profit  Perusahaan Daerah dan Berikan Kemaslahatan

Dalam rangka meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah (PD) yang sehat dan tangguh, diperlukan langkah untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan daerah. Di mana penguatan struktur permodalan, dilakukan melalui penyertaan modal daerah. Dalam hal ini melalui PD. Pasar serta PT. Tangerang Nusantara Global (TNG).

Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Tangerang, Arief Rachadiono Wismansyah, saat memberikan penjelasan terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi terkait usulan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, di Ruang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Rabu (08/03).

Disusunnya Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (PMPD), lanjutnya, sesuai dengan ketentuan pasal 41 ayat 5, UU nomor 1 tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara dan tentunya untuk semakin memacu kinerja serta terus mendorong peningkatan profit PD. Seperti halnya Laba PD. Pasar yang tercatat setiap tahunnya menunjukkan grafik peningkatan. Tahun 2013 tercatat sebesar Rp. 592.970.674,-, Tahun 2014 sebesar Rp. 808.073.493,-, Tahun 2015 sebesar Rp. 1.119.740.941,- dan Tahun 2016 sebesar Rp. 1.273.658.657,-.

"Ini bisa kita lihat bawa laba dari PD Pasar mengalami peningkatan yang signifikan setiap tahunnya," jelasnya usai Rapat Paripurna.

Di mana PD. Pasar juga telah memiliki program kerja yang tertuang dalam corporate plan. Dengan adanya PMPD, diharapkan akan semakin memacu semangat kerja PD khususnya untuk terus melahirkan inovasi-inovasi dalam pengembangan PD maupun dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan kemajuan Kota Tangerang.

Sementara untuk PT. TNG, BUMD baru yang dibentuk baru sebatas pembentukan maka penyusunan rencana jangka panjang dan menengah akan dilakukan oleh direksi (sebagaimana tertuang dalam pasal 22-23 Perda nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan PT. TNG).

Terkait besaran PMP kepada PT. TNG dan PD. Pasar, Wali Kota menuturkan, penambahan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada PT. TNG dilakukan guna pemenuhan modal dasar yang ditempatkan dan disetor selama masa empat tahun (2017-2020), dengan besaran Rp. 5 miliar rupiah per tahun. Lalu,  PMP ke PD. Pasar, berupa aset tanah Pasar Poris, Cipondoh  Indah milik Pemda seluas 2.590 m2 serta berupa mobil pasar keliling sebanyak lima unit.

"Suntikan PMP diharapkan juga akan semakin tingkatkan semangat PD untuk senantiasa berkontribusi besar dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah dan masyarakat," tukasnya. 

Selain itu, Wali Kota juga menyampaikan perihal Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tangerang tahun 2014-2018. Dirinya menjelaskan, perubahan RPJMD Kota Tangerang tidak dimaksudkan untuk merubah visi dan misi pembangunan Kota Tangerang tahun 2014-2018, akan tetapi untuk memperjelas fokus pencapaian sasaran dan target-target pembangunan yang telah ada.

Oleh karena itu, perubahan RPJMD lebih difokuskan pada restrukturisasi indikator sasaran sekaligus memperjelas pelaksanaan urusan pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Seperti terkait transparansi, akuntabel dan struktur birokrasi yang berintegritas, Pemkot Tangerang telah melaksanakan program perencanaan berbasis aplikasi e-planning, Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIPKD), Sistem Pengelolaan, Penatausahaan, dan Pelaporan Keuangan Kota Tangerang (SP3KTRA),  Sistem Informasi Evaluasi dan Pelaporan (SIEVLAP) dan Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi (SIMONEV). Pembangunan berkelanjutan disertai inovasi, dilaksanakan melalui pengelolaan persampahan dengan teknologi, pembangunan tenatik dan pengembangan ruang terbuka hijau. Peningkatan sarana perkotaan yang berkualitas ditempuh melalui program pembangunan jalan dan jembatan, program Tangerang Berbenah, pengembangan transportasi massal, pasar lingkungan dan sarana olahraga. Pengembangan kualitas pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial, dicapai melalui Program Tangerang Cerdas, Program Homecare, pembangunan Puskesmas rawat inap, Posyandu, ambulance keliling yang berbasis aplikasi online.   

Kemudian, soal Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang tahun 2012-2032, wali kota sampaikan, telahdisusun dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan. Diantaranya, Undang-Undang (UU) nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum nomor. 17/PRT/M/2009 tentang  Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota. Di mana upaya tersebut, sudah melalui tahapan peninjauan, rekomendasi, serta koordinasi ke provinsi dan pusat.    

Sementara itu, untuk perubahan kedua Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Wali kota menjelaskan, dengan diberlakukannya Perda perubahan pajak, seperti akan dibebaskannya Pajak Bumi dan Bangunan untuk buku I, dengan ketetapan sampai dengan 100.000 serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), tentunya akan disosialisasikan melalui media massa, media sosial, dialog interaktif dengan pengusaha, masyarakat  dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS). Dalam penyusunannya, telah mengacu pada UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Permen nomor 55 tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah. Di mana untuk penyediaan sumber daya manusia (petugas survey dan penilai lapangan), akan dilakukan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga fungsional penilai, juru sita, penyuluh dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pajak.                            

Menurutnya, Raperda yang diusulkan tentunya telah disesuaikan dengan kebutuhan, aturan serta tahapan yang harus dilalui. “Yang pasti untuk memberikan kemaslahatan bagi masyarakat dan Kota Tangerang,” tegasnya.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!