Wali Kota Tangerang, Arief Rachadiono Wismansyah, menandatangani Berita Acara Serah Terima Personil, Sarana, Prasarana dan Dokumen (P2D) bersama delapan (8) kepala daerah kabupaten dan kota di Provinsi Banten, yang berlangsung di Pendopo Gubernur Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang, Senin (24/10).
Hal tersebut tentunya sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 120/5935/SJ tanggal 16 Oktober 2015, tentang Percepatan Pelaksanaan Pengalihan Urusan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 120/5372-Pem/2015 tanggal 23 November 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengalihan Urusan di Provinsi Banten.
Wali Kota menuturkan, dengan dilakukannya serah terima pada hari ini, ada kejelasan dan tindak lanjut terkait amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kemudian, soal urusan sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan, dengan adanya pengalihan dari kota ke provinsi, kita harapkan pendidikan akan semakin baik kualitasnya dan lebih terstandarisasi dengan baik.
Dirinya juga menyampaikan, agar proses pengalihan tersebut tidak boleh mengganggu apalagi sampai menghambat pada pelayanan publik. "Jangan karena alasan pengalihan, kualitas pelayanan jadi menurun. Tugas dan kewajiban pemerintah yaitu memberikan pelayanan sebaik mungkin kepada masyarakat," tegasnya seraya menuturkan, pengalihan urusan tersebut tak lain sebagai implikasi dari perubahan paradigma manajemen pemerintahan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mesti dilaksanakan.
Adapun jumlah pegawai Pemkot Tangerang yang dialihtugaskan yaitu meliputi fungsional guru dan tenaga pendidik sebayak 1231 dengan rincian 555 laki-laki dan 676 perempuan. Pengawas ketenagakerjaan sebanyak sembilan laki-laki dan enam perempuan. Kemudian, satu penyuluh perikanan. Dengan total keseluruhan 1247 ( 565 laki-laki, 682 perempuan).
Sementara itu, dalam sambutannya, Gubernur Banten, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Ranta Soeharta, mengatakan, terdapat 13 sub urusan konkuren atau urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dengan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota, yang dialihkan dari pemerintah kabupaten/kota ke provinsi, dari provinsi dan kabupaten/kota ke pusat dan sebaliknya. Pada saat ini, tetap dilaksanakan oleh masing-masing tingkatan pemerintahan terkait sampai dengan 31 Desember 2016.
Pengalihan tersebut, jelas Ranta, berkaitan dengan urusan pendidikan menengah, pengelolaam terminal tipe A dan B, pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan petugas, pengelolaan tenaga penyuluh Keluarga Berencana (KB)/petugas lapangan KB (PKB/PLKB), pengelolaan tenaga pengawas ketenagakerjaan. Selain itu, penyelenggaraan penyuluh perikanan nasional, penyediaan dana untuk khalayak masyarakat tidak mampu, pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik belum berkembang didaerah terpencil dan pedesaan juga termasuk dalam dokumen P2D.
Ranta mengharapkan, data dan dokumen yang telah disampaikan oleh pemerintah kabupaten/kota harus sudah berupa dokumen final dan sudah mengakomodir seluruh pegawai yang dipindahkan status kepegawaiannya dari kabupaten/kota ke provinsi, sehingga teranggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun 2017.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Banten, E. Kusmayadi, dalam laporanya mengatakan, jumlah personil yang dialihkan dari kabupaten/kota ke Provinsi Banten sebanyak 6.168 personil. Sedangkan dari provinsi ke kabupaten/kota sebanyak 27 personil.
Nilai aset yang dialihkan dari kabupaten/kota ke provinsi yaitu untuk nilai perolehan Rp. 1.616.252.925.935,23,- dan nilai buku Rp. 1.433.073.521.655,94,- Sedangkan Untuk aset yang dialihkan dari provinsi ke kabupaten/kota Rp. 2.966.183.832,94,- dan nilai perolehannya sebesar Rp. 652.926,088,94,-.