Menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat Kota Tangerang terhadap jam operasional Warung Internet (Warnet) maupun rental game yang sering dijadikan sebagai tempat nongkrong anak-anak maupun remaja untuk bermain game online, Pemerintah Kota Tangerang segera akan menindaklanjutinya dengan mengeluarkan aturan pembatasan jam operasional warnet dan rental game.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah, saat menghadiri Gerakan Magrib Mengaji di Masjid Al Mujahidin yang berlokasi di Jalan Kali Sipon, Cipondoh Kota Tangerang, Sabtu (14/05).
"Apalagi kita sekarang sudah mencanangkan kegiatan Magrib Mengaji, jadi nanti kita harapkan anak-anak dan remaja tidak lagi nongkrong main game online," tegasnya.
"Untuk itu, nanti kita batasi jam bukanya, dari Magrib sampai jam delapan malam dilarang buka," paparnya.
"Tadi di group WhatsApp Pemkot saya sudah bahas untuk merubah Perwal tentang Warung Internet,".
"Percuma kalau kita sudah punya Program Tangerang Cerdas tapi anak-anaknya malah pada main game online di jam belajar," imbuhnya.
Namun demikian, Wali Kota mengharapkan peran aktif dari orang tua untuk mengawasi dan membimbing anak-anaknya terutama dalam memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.
"Orang tua harus bisa menjadi gerbang teknologi, memperkenalkan sekaligus mendampingi penggunaannya," jelas Wali kota.
Dijelaskannya juga, bahwa perkembangan teknologi yang demikian pesat kadang membuat orang tua menjadi terlena. Dan dengan alasan agar anaknya tidak gaptek alias gagap teknologi orang tuanya juga memfasilitasi anaknya dengan gadget mahal yang terkadang justru malah membunuh kreatifitas anak karena tidak pernah diarahkan oleh orang tuanya tentang cara penggunaannya secara positif.
"Anak-anak jadinya malah main game mulu, lupa belajar atau ngaji," paparnya.
"Jangan jerumuskan anak dengan gadget yang tidak sesuai dengan usianya," sambungnya.
Oleh karenanya, perlu dilakukan pengawasan orang tua terkait penggunaan komputer atau gadget lainnya. Dan Pemerintah Kota Tangerang juga sudah melakukan berbagai kebijakan terkait dampak negatif teknologi, salah satunya pengawasan warung internet dan juga rental play station yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2012.
Selepas acara tersebut, Wali Kota selanjutnya memenuhi beberapa undangan di 3 (tiga) lokasi lain, di mulai dari undangan Peringatan Isro Mi'roj di Perumahan Cipondoh Makmur, sebelum kemudian melakukan Salat Isya berjamaah di Kelurahan Alam Jaya Priuk, dan melanjutkan kegiatannya di Yayasan Darussaadah, Doyong, Jatiuwung.
Di lokasi-lokasi tersebut Wali Kota yang selalu disambut antusias oleh warga, menyampaikan beberapa arahan kepada warga masyarakat yang hadir, mulai dari persoalan sampah dan pola hidup bersih di lingkungan hingga isu yang lagi hit di media nasional seperti persoalan kekerasan seksual terhadap anak-anak.